Menjadi Penyejuk Hati

oleh -
oleh

Oleh: Isna Yuli
(Women Movement Institute)

Sayyidah Fatimah Az Zahra (Putri tercinta Nabi Muhammad Saw.) pernah ditanya oleh Ayahnya Saw. “Hal terbaik apa yang dimiliki seorang wanita ?” Lantas, Sayyidah Fatimah menjawab “Seorang wanita tidak boleh bertemu dengan orang asing (bukan mahramnya) dan orang asing tidak boleh menemui mereka.” Mendengar jawaban demikian Nabi Saw. sangat senang dan memeluk putrinya tersebut seraya berkata “Engkau adalah bagian dari hatiku.”

Nasehat inilah yang sangat perlu diperhatikan remaja putri di zaman now, dan seluruh muslimah pada umumnya. Dimana seorang wanita sangat dengan mudah mengumbar kecantikan wajah-wajahnya, bahkan auratnya ke khalayak umum. Maka salah satu bentuk cinta dan kasih sayang suami kepada istrinya zaman ini ialah melarangnya untuk tidak mengunggah foto-fotonya di akun media sosial miliknya.

Selain tak layak dijadikan konsomsi umum, wajah dan aurat seorang wanita yang diumbar di media sosial mampu menarik inisiatif berbagai kemaksiatan. Hal ini pula yang dimanfaatkan oleh sindikat pemerasan dengan modus video call. Dengan segala bujuk rayu pelaku, korban diminta melakukan aksi mesum yang direkam melalui video call.

Selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Mirisnya hal tersebut terjadi atas sepengetahuan dan kerjasama petugas lapas.

Kasus pemerasan diatas hanya secuil permasalahan yang terjadi akibat ketidak fahaman tentang bagaimana seharusnya interaksi pria dan wanita dalam kehidupan umum.

Islam menjaga interaksi pria dan wanita, sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Interaksi pria dan wanita tetap dalam koridor kerjasama dalam menggapai berbagai kemaslahatan, yang tidak meninggalkan kerusakan.

– Pertama, Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan, Islam telah memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukan pandangan. ‎Meskipun demikian pria dan wanita boleh berinteraksi dengan syarat menahan pandangan dari hal- hal yang ‎diharamkan untuk dilihat.

– Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian syar’i, Islam memerintahkan kepada wanita ketika keluar rumah atau berhadapan dengan pria asing, untuk ‎menutup aurat dengan pakaian sempurna yang terdiri dari jilbab dan kerudung (khimar) kecuali ‎yang biasa Nampak muka dan telapak tangan. Seperti yang telah Allah SWT perintahkan dalam ‎Al Qur’an yang Artinya:“Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya,kecuali yang biasa tampak ‎daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain krudung kedadanya…”. (Qs.An- ‎nur[24];31)‎

Firman Allah SWT berikutnya yang berkaitan dengan jilbab:‎
Artinya: “Hai nabi, katakanlah pada istri-istri mu, anak–anak perempuanmu dan istri-istri orang ‎mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” (Qs. Al-Ahzab [33]: ‎‎59)‎

– Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya.

– Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya. Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, Mahrom ‎adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun ‎dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut. ‎Adapun dalil-dalil mengenai larangan berkhalwat diantaranya:‎
Rosulullah saw bersabda:” janganlah sekali – kali pria dan wanita berkhalwat kecuali jika wanita ‎itu disertai mahromnya.” (HR. Bukhari).‎

– Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya. Hal ini karena suami dalam ‎pandangan islam adalah pemimpin yang menentukan suatu kebijakan urusan rumah tangga serta ‎mengendalikannya. Jika seorang istri keluar rumah tanpa ijin suaminya maka dia telah berbuat maksiat dan dianggap ‎telah berbuat nusyuz (membangkang) sehingga telah kehilangan hak nafkah dari suaminya.‎

– Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria. Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29). (Al-Jauziyah, 1996).

– Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat. Diriwayatkan dari Rafi ibn Rifah, ia menuturkan: “Nabi saw telah melarang kami dari pekerjaan ‎seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, ‎begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun”. (HR ‎Ahmad).‎

Jika ketujuh nasehat ini diamalkan baik pria maupun wanita terutama, maka tidak ada lagi cerita miris tentang pelecehan atau kejahatan bermotif seksual. Disamping perlunya peran penting keluarga sebagai benteng terakhir yang dimiliki umat Islam saat ini. Kekokohan institusi keluarga mampu menjaga para anggotanya berbuat atau terjerumus dalam kemaksiatan. (SNA/JW)

No More Posts Available.

No more pages to load.