Dugaan Pungutan Sekolah Di SMAN 1, Dilaporkan Wali Murid Ke Ombudsman

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Wali Murid SMA N (Sekolah Menengah Atas Negeri) 1 Bojonegoro, Melaporkan dugaan Maladmistrasi atau Pungutan Sumbangan di SMAN 1 ke Ombudsman Republik Indonesia, seperti dalam surat yang beredar di group Wathsapp yang berisi tentang permintaan Klarifikasi dari pihak Ombudsdman kepada pihak Sekolah SMN 1 dan Cabang Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro.

Dalam surat tersebut, ada pokok persoalan perkara yang muncul yaitu dugaan pungutan sumbangan di SMAN 1 Bojonegoro, dengan adanya laporan dari wali murid yang menyampaikan kepada Ombudsman, kemudian ombudsmen RI meminta klarifikasi atas permasalahan itu baik melalui Kepala Cabdindik Bojonegoro, Kepala SMAN 1 Bojonegoro serta Ketua Komite SMAN 1 Bojonegoro.

Adanya permintaan klarifikasi tersebut Dijelaskan oleh Cabdindik ProvinsinJawa atimur Wilayah Bojonegoro, Sumiarso bahwa sumbangan sekolah yang disepakati oleh Komite sekolah selain SPP, BOS merupakan biaya pendidikan. “Pembiayaan pendidikan itu ada beberapa hal, kalo dikatakan pungutan itu tidak benar, karena Sumbangan atas kesepakatan Komite merupakan biaya pendidikan ,” Jelasnya.

Pihak Cabdindik telah memanggil. Kepala SMAN 1 dan di dapat keterangan bahwa Sumbangan tersebut besaran jumlah nilainya sesuai kemampuan wali murid secara masing masing, dan jika ada wali murid yang keberatan bisa mengajukan keringanan kepada pihak sekolah, dan nilai batasan sumbangan tersebut adalah Rp4 juta dari hasil kesepakatan melalui komite.

“Sudah kami klarifikasi pihak sekolah dan menjelaskan nilai sumbangan sesuai kemampuan dan bisa mengajukan keringanan,” Terang Sumiarso, kepada awak media, Selasa (23/10/18).

Dijelaskan juga bahwa sampai saat ini ada sebanyak 42 Wali Murid yang mengajukan keringanan sumbangan tersebut. (SB/Red)

*)Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.