Belum Ada keputusan Bupati Terkait Polemik Perekrutan Perangkat Desa Glagahwangi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait dengan polemik pengisian perangkat desa di desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini perjalanan Nota Dinas Saran dari tim Kabupaten yang terkait dengan saran kepada Bupati Bojonegoro, untuk memberikan sangsi kepada Kepala Desa Glagahwangi dan BPD, serta panitia rekrutmen perangkat desa Galagahwangi hingga saat ini belum ada Keputusan dari Bupati Bojonegoro. Minggu (21/10/18).

Djoko Lukito, selaku Asisten Pemerintahan I, menyatakan bahwa hingga saat uni pihaknya beserta tim Kabupaten masih menuggu surat putusan tersebut.

“Memang kita belum ada keputusan hal itu, tidak perlu menyalahkan sana sini, yang jelas saat ini belum ada putusan terkait itu, kita masih menungu surat tersebut,” katanya.

Saat disinggung terkait Kepala Desa Glagahwangi yang tak mengindahkan Peraturan Negara, baik itu Perda, Perbup,PP, UU, karena apa yang di lakukan Sudah melalui Musyawarah Desa lebih tinggi di Desa (Musdes), Djoko Lukito, menegaskan jika hal tersebut dapat dikatakan makar

“Kalau itu begini, Pemerintahan Desa sudah ada aturanya, Perbup,Perda,Permen dan Undang-undang, itu harus dilakukan, kalau dia tidak mau mentaati aturan apa yang jadi landasan hukumnya, apa dia mau makar,” terangnya

Masih menurut Joko Lukito Asisten Pemerintahan 1, terkait Musyawarah Desa (Musdes), juga ada aturanya yang tercantum di Perda, Perbub, maupun dari undang-undang yang lebih tinggi.

“Bukan, memang Musdes aturan yang lebih tinggi, tapi musdes tidak bisa lepas dari aturan Undang-undang yang lebih tinggi, tapi Musdes pun mengikuti aturan yang ada dan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Di desak terkait Nota Dinas apakah sudah masuk di mejanya dan apa keputusanya (team Pemkab), Joko Lukito, mengaku bahwa Surat Nota Dinas tersebut sudah di tanda tangani olehnya dan sudah dikembalikan untuk naik di meja Bupati, hal ini segera di klarifikasi kepada Sekpri Bupati agar ada kejelasan, kalau nanti ada keputusan dari Bupati, semua ini akan disosialisasikan pada masyarakat.

“Kebijakan Daerah adalah Keputusan Bupati,kami kami sebatas sebagai pelaksana saja,” ucapnya.

Adapun terkait dengan Bupati yang belum terima surat Saran Nota Dinas, Joko Lukito, mengaku akan segera menelusuri, hal tersebut agar semuanya dapat segera selesai.

“Nanti segera kita telusuri agar semua clear,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.