Pelaku Pembacokan Di Kanor Diancam 5 Tahun Penjara

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – supriyanto (42) warga Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Bojonegoro setelah melakukan pembacokan pada Irnawati (26) yang juga tetangganya sendiri akibat dugaan cinta nya yang mendapat penolakan tersebut kini harua mendekam di balik pengaonya jeruji besi Tahanan Polres Bojonegoro.

Atas perbuatannya pelaku yang membacok korbannya, oleh penyidik Polsek Kanor, pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Dan Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi menjelaskan bahwa kejadian pada hari Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10.30 WIB, pelaku menganiaya tetangganya bernama Irnawati (26), menggunakan senjata tajam golok, sehingga korban mengalami luka-luka terbuka di kepala dan tangan.

Kemudian Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku selanjutnya meninggalkan korbannya yang kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kanor. Sementara korban langsung di rawat di RSUD Sumberrejo dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Korban Pada saat itu sedang berbincang dengan Tri Ani (37), di depan rumahnya, kemudian datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban tersebut sambil mengeluarkan senjata tajam golok, sehingga saksi Tri Ani berlari untuk menyelamatkan diri,” Kata Kapolsek Kanor.

Saat itu, pelaku langsung membacok korban menggunakan golok yang dibawanya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kanor.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka terbuka akibat senjata tajam di tangan dan di kepala sehingga korban segera dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban di rawat di RSUD Sumberrejo dan masi dalam kondisi tidak sadarkan diri.” imbuh Kapolsek

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil iterogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenanan masalah pribadi.

“Untuk sementara penahanan pelaku dititpkan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” pungkas Kapolsek. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.