Tidak Ada Kewajiban Membeli Stopmap Di Koperasi Dukcapil

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Adanya kabar terkait kewajiban menggunakan Stopmap berwarna kuning untuk tempat berkas berkas administrasi guna pengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk), dinyatakan oleh Salah satu pegawai Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemkab Bojonegoro bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

Hal itu disampaikan oleh Yani, yang juga ketua Koperasi Dukcapil bahwa stopmap tersebut bukan kewajiban untuk membeli di koperasi, akan tetapi stopmap digunakan untuk tempat berkas administrasi pengurusan surat kependudukan, seprti KK, KTP dan Akte Kelahiran.

“Kami tidak menyuruh atau mewajibkan, namun yang namanya berkas kan harus di tempatkan dalam stopmap agar rapi,” Kata Yani, Senin (15/10/18) saat ditemui SuaraBojonegoro.com.

Dia juga menyatakan bahwa stopmap bewarna tersebut digunakan untuk membedakan berkas, seperti berkas warna kuning untuk KTP, stopmap warna Merah untuk berkas Akte, dan warna hijau untuk berkas KK.

“Jika ada pernyataan agar wajib atau beli di koperasi mungkin salah dengar karena kita tidak pernah mewajibkan atau menyuruh membeli di koperasi, namun ketika ada yang tanya beli dimana, kami sarankan untuk beli di tempat yang terdekat yaitu koperasi, karena kooperasi dukcapil,” terang Yani.

Karena kebetulan kantor Dinas Dukcapil sangat ramai dengan pelayanan, sehingga tidak sedikit karyawan atau pegawai yang selalu melayani masyarakat dalam setiap waktunya, dan dikatakan juga apabila ada yang kurang ramah hal itu hanya manusiawi saja, karena pihaknya selalu memberikan pelayanan dengan ramah kepada setiap masyarakat yang mengurus administrasi di Dukcapil.

Sehingga penyampaian soal diharuskan menggunakan stopmap adalah salah komunikasi dalam penyampaian atau keliru dengar, “Sekali lagi saya sampaikan tidak ada dari kami menyuruh atau mewajibkan membeli stopmap di Koperasi, namun jika ingin beli di koperasi menyediakan stopmap,” pungkasnya. (SB/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.