Harga Stopmap Untuk Urus KTP Seharga Rp2 Ribu Di Koperasi Dukcapil Bojonegoro

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Diwajibkannnya menggunakan Stopmap Warna kuning, oleh Yani salah satu Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Bojonegoro dan untuk membeli di Koperasi Setempat.

Disampaikan Mustakim  warga Kecamatan Kalitidu, Salah satu warga yang mengurus KTP dan sempat berdebat dengan Yani soal aturan membeli Stopmap akhirnya, Mustakim membeli stopmap di Koperasi dengan harga Rp2 ribu.

“Saya terpaksa membeli Stopmap warna kuning yang katanya aturan internal Dukcapil menurut pegawai Yani, dengan harga Dua Ribu rupiah,” Kata Mustakim. Senin (15/10/18).

Meskipun awalnya Mustakim telah membawa Stopmap sendiri, akan tetapi tetap harus membeli berwarna kuning karena saat Mustakim membawa stopmap warna merah.

Mustakim menyayangkan adanya aturan tersebut, dan dirinya juga menyatakan bahwa harga Stopmap terlalu mahal yang dijual di koperasi Dukcapil, karena harga Stopmap biasanya hanya seharga Rp1.000.

Sebelumnya diberitakan Terkait dengan adanya aturan memakai stopmap stopmap bewarna kuning untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Plt Catatan Sipil dan Kependudukan, Tedjo S, menyatakan bahwa apa yang disarankan oleh Yani, selaku Staf Capilduk tidaklah benar. Tedjo, menegaskan bahwa peraturan memakai map kuning tersebut tidak ada diaturan internal maupun di Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro.

“Tidak ada di aturan di internal kami,” katanya.

Selain itu terkait dengan pelayanan Capilduk yang dianggap tidak ramah kepada para pemohon, dirinya mengaku telah menyarankan kepada stafnya tersebut untuk bersikap ramah. (Sas/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.