Puluhan GTT Bojonegoro Sampaikan Keluhan Soal Tes CPNS Ke Ketua DPRD

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) Tenaga Honorer K2 yang bertugas mengajar di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mendatangi Ketua DPRD Bojonegoro mengadukan terkait beberapa hal diantaranya terkait surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Nasional) yang berbeda dengan Kemenpan (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara). Selasa (9/10/18).

Dihadapan Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto, perwakilan GTT TH K2 ini persoalan adalah soal Ijazah bahwa ijazah lulusan tahun 2012/2013 tidak bisa digunakan ikut mendaftar tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hal ini sesuai dengan data dari BKN, namun berbeda dengan data dari Kemenpan bahwa ijasah lulusan tahun 2012/2013 bisa digunakan untuk mendaftar tes CPNS.

“Padahal yang ditampilkan di aplikasi Komputer sebelum tes adalah per Nopember, namun ada aturan lain pe April 2012,” Kata Sofa salah satu perwakilan GTT.

Selain itu menurut perwakilan lainnya untuk melakukan pembenahan administrasi yang mengalami kekeliruan dan sempat meminta keterangan dari BKD Bojonegoro akan tetapi tidak mendapatkan rekomendasi, akhirnya perwakilan berangkat sendiri ke Propinsi karena untuk perubahan data harua melalui BKD Provinsi.

“Banyak kesalahan ketik dari beberapa administrasi milik GTT di Sumberrejo, seperti usia yang dituakan atau dimudakan, sehingga hal tersebut menghambat kami untuk mengikuti tes CPNS,” Katanya.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto bahwa Aspirasi ini akan kita bawa ke pemerintah pusat, Honorer, PTT, GTT semuanya maunya dijadikan PNS, sehingga jika negara melakukan perekrutan itu akan ada diaturan berikutnya.

“Aspirasi ini tidak hanya di Bojonegoro tapi diseluruh Indonesia, yang seharusnya berpihak pada yang sudah mengabdi dimasyarakat,” Kata Sigit.

Mengenai aduan sejumlah GTT ini, Sigit akan membahas dengan anggota DPRD dan Bupati apakah pihaknya harus ke Jakarta untuk menyampaikan hal tersebut.

“Kami akan segera ke Jakarta, dan bila memungkinkan jangan dulu di tutup, agar di perpanjang jika memang harus ada pembetulan administrasi harus dilakukan sepanjang sejauh mana kesalahannya,” terang Sigit.

Ketua DPRD Bojonegoro ini juga menyampaikan bahwa ada banyak Keinginan yang harus disampaikan terkait merevisi UU ASN sehingga tidak membatasi usia untuk ikut tes CPNS, jadi menurut Sigit bahwa pasal yang membatasi usia harus dihapuskan, sehingga dirinya perlu menghadap pemerintah pusat dan menyampaikan ke DPR RI. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.