Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Hingga Hamil

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM, TUBAN, Ulah bejat yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri ini terjadi di Kecamatan Kerek , Kabupaten Tuban, tidak hanya sekali pria berinisial WT (42) ini menyetubuhi anaknya hingga berkali kali.

Dari data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com, bahwa diketahui kehamilan Bunga (bukan nama sebenarnya. Red) ini diketahui oleh tetangganya saat diketahui keanehan yang terjadi pada tubuh korban. Dan tampak perut korban yang semakin buncit karena diduga hamil.

Kanitreskrim Polsek Kerek, Iptu Jumadi menjelaskan bahwa tetangga korban yang mengetahui hal tersebut terus melakukan pertanyaan dan mendesak korban agar berterus terang dan akhirnya diketahui Bunga mengandung anak dari ayah kandungnya sendiri selama 6 bulan.

“Setelah mengetahui hal tersebut kemudian warga melapor ke pemerintah desa dan diteruskan ke Polsek, pada senin tanggal 8 Oktober 2018 kemarin” Kata Kanitreskrim Polsek Kerek, Iptu Jumadi, Selasa (9/10/18).

Dari hasil Keterangan gadis Malang yang berusia 16 tahun ini bahwa Awalnya korban mengaku dihamili oleh tetangganya namun setelah didesak, korban mengaku bahwa dirinya dihamili oleh ayahnya sendiri. Aksi pencabulan ayah kandung ini diawali pada bulan April 2018 lalu. Ketika itu, korban yang hanya tinggal bersama sang ayah pasca perceraian orang tuanya, sedang masak untuk makan siang.

Sesuai pengakuan korban, kasat reskrim Polsek Kerek menjelaskan bahwa Pada Saat asyik memasak, kemudian WT mengajak Bunga untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Kendati sempat menolak, namun akhirnya Melati terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya, dan sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

“Saat ini perkara tersebut kami tangani dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta korban,” Lanjutnya.

Korban saat ini diikutkan ke ibu kandungnya untuk menghindari tekanan psikologis dan juga untuk keamanan korban sendiri.

Ditemui secara terpisah, ibu kandung korban SN (40) tidak menyangka bahwa mantan suaminya bisa berbuat bejat terhadap anaknya

“anak perempuan kami ikut bapaknya sejak usia 2 tahun saat kami berpisah dan sejak itu saya tidak pernah bertemu lagi dengan anak saya,” kata Ibu Kandung Korban.

Ibu kandung korban juga meminta kasus tersebut tetap diproses hukum mantan suaminya tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dirinya juga berjanji akan merawat anaknya korban yang akan lahir nanti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto menjelaskan, bahwa pelaku persetubuhan tersebut saat ini sudah di bawa dan di amankan di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku sudah kami tahan dan kami serahkan ke UPPA untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Iwan Hari Purwanto. (SB/Lis)

 

Foto Ilustrasi (inikata)

No More Posts Available.

No more pages to load.