Perkara Inspektorat, Kejari Bojonegoro Bantah Kinerjanya Jalan di Tempat

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM –Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Budiarto membantah tudingan bahwa kinerjanya jalan di tempat tidak ada progres.

Pasalnya, tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Bojonegoro terus bekerja untuk menemukan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar.

“Biarkan mereka mau ngomong apa, yang jelas kami terus bekerja untuk menuntaskan perkara,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com (SB.com) saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2018).

Terkait tudingan terkesan mengulur-ngulur waktu? Agus menegaskan bahwa, kinerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Melainkan ada tahapan yang harus dilalui.

“Dalam hal ini kami tidak ingin salah langkah. Jadi tunggu saja, pasti ada tersangkanya, saya janji itu,” tegasnya.

Agus sapaannya menambahkan, meskipun sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Hal tersebut, kata dia, memang menjadi hal yang wajar dalam strategi ditingkat penyidikan. “Saya harap sabar,” ujar Agus.

Sebelumnya, Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro terkesan jalan di tempat. Sebeb, hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat setempat.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar tersebut berpotensi menimbukan kerugian Negara.

Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal bulan Mei 2018. Hampir 7 bulan kinerja, belum membuahkan hasil.

Pakar Hukum Pidana Khusus Bojonegoro, M Mansur mengatakan, penegak hukum bisa melakukan penetapan tersangka sepanjang telah memiliki bukti permulaan sebagai dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersebut, menurutnya bahkan bisa dilakukan di tingkat penyelidikan. “Jika memang sudah ditemukan dua alat bukti,” kata pria yang juga Katua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bojonegoro ini.

Dalam pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal tersebut, lanjut dia, jelas diartikan bahwa seseorang bisa menjadi tersangka sepanjang ada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup bisa didapat baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

“Kalau di awal sudah ada bukti permulaan cukup, sudah bisa ditetapkan tersangka,” kata pria yang juga menjabat Ketua Biro Konsultasi & Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unigoro ini.

Mansur menilai, sebenarnya tidak sulit bagi penyidik untuk mencari siapa tersangkanya. Sepanjang kerugian dari hasil audit BPK sudah jelas, penggunaan anggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas anggaran itu sudah jelas.

Saat disinggung apakah Kejaksaan Negeri Bojonegoro sengaja mengulur-gulur waktu dalam penanganan perkara ini? Mansur enggan komentar lebih jauh. Pasalnya, itu merupakan kewenangan Kejari Bojonegoro. (yud/red)

Reporter: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.