Pelantikan Perangkat Desa Glagahwangi, Dianggap Menampar Komisi A

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, bersama dengan Eksekuif diantaranya Asisten I, Pemkab Bojonegoro, Camat Sugihwaras, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) staf Hukum, menggelar hearing terkait dengan polemik pengisian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Selasa (02/10/18).

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, menyatakan bahwa setelah pihaknya memberikan masukan kepada Tim pengisian perangkat Desa Glagahwangi, agar tidak melaksanakan proses selanjutnya. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang telah dilanggar diantaranya baik keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP 43, Permendagri, maupun juga Perda No 1 tahun 2017.

“Yang spesifik adalah pembentukan Dusun yang kebetulan juga lowongannya juga diisi yakni Dusun Pandean,” katanya.

Terkait dengan pembentukan dusun Pandean, lanjutnya, pihaknya telah mengklarifikasi ke pihak Camat Sugihwaras bahwa pemekaran dusun ersebut belumlah ditinitip karena prosesnya yang tidak dilalui sesuai dengan aturan yang ada di Perbup.

“Yaitu setelah ada prakarsa dari masyarakat, kemudian dikirimkan ke BPBD dan Kepala Desa, kemudian Kepala Desa menindaklanjutinya dengan mengirimkan permohonan kepada Bupati, dan Bupati membuat Tim untuk meninjau ke lapangan. Apabila prasyarat dusun itu sudah terpenuhi maka Bupati akan memberikan rekomendasi disetujui atau tidak,” katanya.

Sedangkan saat tim fasilitasi terjun kelapangan sudah diputuskan bahwa hanya ada tiga lowongan perangkat yang diisi sesuai dengan berita acara yakni tanpa ada lowongan Kasun. Berikutnya Anam, juga mengungkapkan bahwa adanya larangan warga dari luar Desa Glagahwangi yang mendaftar sesuai dengan penguguman panitia tentang tata tertib dan persyaratan yang ditujukan kepada masyarakat hanya warga Negara Indonesia yang berdomisili di Glagahwangi.

“Padahal dalam konteks Judicial Review dan juga Kemendagri yang kemudian dirubah untuk menyesuaikan hasil Judicial Review itu, Kepala Desa dan perangkat desa itu boleh darimana saja asalkan warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Sedangkan untuk akreditasi pihak ketiga, Anam menganggap apa yang dilakukan oleh Tim Desa dengan mengandeng PKBM Purwosari tidaklah kompeten dan tidak sesuai peraturan daerah. Hal ini dikarenakan kompetensi dari PKBM tersebut masih diragukan.

“Sekaligus prosesnya juga. Karena banyak aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa PKBM tsrsebut tidak dikarantina desa, tiba-tiba soalnya (soal ujian.red) yang dikirim ke desa, sehingga masyarakat ragu dengan prosesnya bagaimana keamanan dokumen rahasia itu tidak bocor ke peserta yang lain,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini, merasa kecewa dan merasa terkoyak kewibawaannya disaat Kepala Desa Glagahaangi tetap bersikukuh untuk melantik perangkat desanya yang dianggap lulus ujian.

“Ini saya pikir menambah lagi tamparan ke muka kita bahwa ada rekomendasi untuk dibatalkan malah melakukan pelantikan yang tanpa rekomendasi dari Camat,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.