Wow..!! 14 PNS Lingkup Pemkab Bojonegoro Proses Cerai

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Tak memungkiri bakal ada perceraian. Perceraian pun tak memandang status sosial. Seperti di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Bojonegoro.

Data dari Inspektorat Bojonegoro tercatat ada 14 perkara perceraian. Rianciannya, 6 orang guru. 1 orang dari Dinas Perhubungan Bojonegoro. 1 orang dari Dinas Kesehatan Bojonegoro. 1 orang sekel Karang Pacar.

Lalu, 1 orang dari Diaperinaker Bojonegoro. 2 orang dari Sekretariat DPRD Bojonegoro. 1 perangkat Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo. Dan dari Diknas Bojonegoro 1 orang. Terhitung Januari – September 2018.

“Ada 14 perkara perceraian ASN di Lingkup Pemkab Bojonegoro,” kata Sekretaris Inspektorat, Nuril Ansori kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (1/10/2018).

Dari data tersebut, dapat dikatakan bahwa yang paling banyak perceraian Pegawai Negeri Sipil adalah dari Guru, sebanyak 6 orang. Sisanya, hanya 1 dan 2 orang saja.

Penyebab perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara ini, kata dia, beragam alasan. Diantaranya, karena faktor ketidak cocokan, faktor ekonomi, pihak ketiga dan lain sebagainya yang memicu perceraian.

“Penyebabnya bermacam-macam. Namun demikian, mereka dalam proses mediasi,” ucap Nuril Ansori.

Apa kewenangan Inspektorat dalam perkara perceraian ASN PNS? Nuril menjawab, hanya sebatas melakukan pemeriksaan kaitannya dengan proses ijin percerain PNS.

“Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan saja. Setelah selesai, berkas kami kirim ke BKPP Bojonegoro,” tandasnya.

Proses perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil tersebut, pertama harus mengajukan izin ke Bupati Bojonegoro. Kemudian, berkas baru dilimpahkan ke instansi terkait. (yud/red)

Reporter : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.