Inspektur Inspektorat: Bakal Mengikuti Proses Hukum Berlaku

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Samsul Hadi, menyatakan bahwa kasus yang menimpa institusi yang dipimpinnya ini tak mengganggu kinerja secara institusi.

“Tak mengganggu kinerja kami dan teman-teman,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (1/10/2018).

Hanya saja, kata dia, secara psikologis sempat mengganggu saat awal-awal kasus tersebut mencuat. Namun, saat ini sudah kembali seperti semula. Artinya, tetap sesuai kinerja yang direncanakan.

Saat disinggung bagaimana sikap Inpektorat terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar?

Inspektur Inspektorat hanya menjawab, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang ada. Meskipun, lanjut dia pandangan Kejari dan Inspektorat berbeda terhadap perkara ini.

“Ya, kami akan proses hukum yang ada, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap pria beruban ini.

Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Syaiful Anam, menyatakan bahwa salah satu ahli yang dilibatkan dalam penanganan kasus Inspektorat Bojonegoro adalah Ahli dari Kemenkeu RI.

“Salah satunya adalah Ahli dari Kementerian Keuangan RI,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com beberapa waktu lalu.

Beberapa hari lalu, tim dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro ke Kemenkeu RI di Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari Ahli. Meski demikian, hasilnya belum dapat dibeberkan.

“Belum dapat kami beberkan, karena masih dalam penyidikan,” ucapnya.

Syaful Anam menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar ini belum ada tersangkanya. Pasalnya, masih mengumpulkan alat bukti.

“Salah satunya Alat bukti berupa keterangan Ahli untuk memperjelas perkara,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Budiarto menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 ini belum ada tersangkanya.

“Sabar dulu, nanti kalau sudah ada tersangkanya akan kami beberkan,” ucapnya.

Pihaknya masih melakukan penyidikan. Adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Dengan bukti itu, tindak pidana yang terjadi akan menjadi terang serta menemukan tersangka tindak pidana tersebut. Agus menegaskan, saat ini masih proses menemukan tersangka.

“Proses menemukan tersangkanya,” kata Agus.

Diketahui, Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di instansi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro inu sejak awal April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal Mei 2018.

Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini. Beberapa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejari Bojonegoro diantaranya dari jajaran Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. (yud/red)

Reporter : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.