Perari Bojonegoro: Pelantikan Perades Glagahwangi Bisa Dibatalkan Melalui PTUN

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari), Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in menyoroti terkait dengan polemik pengisian perangkat desa di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Senin (24/08/18).

Menurutnya pelantikan perangkat desa tersebut dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena semua ada aturanya masing – masing, antara lain yang berhak memberhentikan Kades adalah Bupati, sedangkan yang berhak membatalkan Surat Keputusan adalah perintah PTUN,” katanya.

Pria yang akrab disapa Mbah Naryo, ini menegaskan jika para peserta yang kontra tentang pelantikan tersebut dapat mendaftar ke PTUN dengan waktu 90 hari setelah SK Perangkat Desa tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa

“Apabila nantinya para peserta yang kontra benar – benar melakukan upaya hukum melalui jalur PTUN, dan bila nantinya penggugat menang maka SK dari Kades akan dibatalkan,” ujarnya.

Nelalui suarabojonegoro.com, ini dirinya menjelaskan bahawa jika putusan tersebut dibatalkan oleh PTUN, maka SK Kades tidak berlaku, apabila tergugat tidak melakukan upaya banding.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Sabtu (22/09/18) ratusan masa warga Desa Glagahwangi, Kecamatan sugihwaras, menduduki Balai Desa, dengan membentangkan spanduk penolakan pelantikan hasil tes pengisian perangkat desa Glagahwangi. Ratusan masa tersebut mendesak agar Kepala Desa Glagahwangi mundur dari jabatannya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.