Komisi A: Proses Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Putusan MK

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait dengan bersikukuhnya Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang akan melaksanakan pelantikan terhadap empat perangkat desa yang dinyatakan lulus dalam ujian yang digelar pada tanghal 13 September 2018 yang lalu. Jumat (21/08/18).

Menaggapi hal tersebut, wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatn Bojonegoro, Anam Warsito, menyatakan bahwa sesuai dengan hearing yang digelar di ruang Paripurna menyatakan bahwa proses pengisian perangkat tersebut terbukti melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mendagri,Undang-Undang Desa.

“Jika Kepala Desa Glagahwangi bersikukuh melantik tentu ada konsekuensi hukum yang diterima, dan dipecat” katanya, saat dihubungi melalui saluran Telphonenya.

Politisi Partai Gerindra, tersebut menegaskan jika Kepala Desa tetap bersikukuh melantik maka pelantikan tersebut adalah bentuk arogansi Kepala Desa. Dirinya menganggap Kepala Desa telah mengabaiakan serta melecehkan peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.

“Siapapun Bupatinya nanti tetap bisa memecat,” ujarnya.

Sementara itu M. Faisol, selaku Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, Kabupaten Bojoengoro, menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mentelaah, polemik pengisian perangkat desa Glagahaangi tersebut.

“Yang bisa memecat itu ada 3, dari putusan PTUN, dari Bupati, dan undang-undang yang mengatur,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, mengancam akan menduduki balai Desa apabila Kepala Desa Glagahwangi, bersikukuh tetap melantik perangkat desa yang dinyatakan lulus dalam ujian pengisian perangkat desa beberapa hari yang lalu. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.