85 Liter Tuak Diamankan Polisi Di Kedungadem

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali amankan penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kedungadem pada hari Rabu (19/09/2018) 13.00 WIB siang. Adapun identitas penjual miras yaitu UN (42) warga Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto, SH, mengungkapkan bahwa anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro berhasil mengamankan penjual miras berawal ketika anggota melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Kedungadem yang dimpimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara Ipda Moh. Thohir. Setibanya dilokasi, anggota mendapatkan informasi masyarakat bahwa dilokasi ada penjual miras.

“Setibanya dilokasi anggota langsung mengadakan pemeriksaan, dan diketahui pelaku telah menyimpan dan menjual miras tersebut”, ungkap Kasat Sabhara.

Setelah memeriksa dan mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 85 liter miras jenis Tuak dan kemudian barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro. Sementara itu, pelaku yang menjual miras oleh anggota dikenakan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Pelaku akan menjalani sidang tipiring pada hari Senin tanggal 24 September 2018 besok”, pungkas Kasat Sabhara. (Zam/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.