Seorang Kades Di Sugihwaras Di Gugat di PTUN Surabaya

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Seorang Kepala Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro terpaksa harua di gugat oleh salah satu warganya yang diberhentikan dari jabatan Kepala Dusun Desa Setempat.

Gugatan tersebut resmi dimasukkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya dengan nomor 143/G/2018/PTUN SBY, tertanggal 17 septmber 2018, oleh H.Sunaryo Abumain & Rekan selaku Kuasa Hukum Riyanto, Kepala Dusun Ngapus yang diberhentikan oleh Kades Glagahan.

Menurut Sunaryo Abunain bahwa obyek gugatan yabg dimasukan adalah tentang keputusan Kepala Desa Glagahan Nomor 188/146/412.51.7/008/SK/2018. Tertanggal 5 juli 2018 tentang pemberhntian pergkat Desa atas nama Riyanto selalu kasun Ngapus Desa Glagahan kecanatan Sugihhwaras, Bojonegoro.

“Riyanto selaku kasun di lantik akhir tahun 2017 yang baru menjabat satu tahun dan di berhntikan kades dengan  hormat tertanggal 05 juli 2018 harus kehilangan jabatan sebagai kasun karena di tuduh melakukan perzinaan,” Terang Sunaryo Abumain.

Menurut Sunaryo, bahwa Riyanto ini dalam rangka mencari keadilan atas kesewenang wenangan kades yang mecat kasun Riyanto tanpa ada dasar landasan hukum.

Karena hal tersebut membuat Sunaryo Abumain menghadapkan persoalan kliennya tersebut ke PTUN Surabaya guna mendapatkan kepastian hukum atas di berhentikatanya dirinya dari jabatan Kasun.

“Klien kami juga sudah melayangkan surat ke Pemkab Bojonegoro akan tetapi belum ada tanggapan tentang permohonan pencabutan pemberhentian kasun Riyanto,” Lanjut Sunaryo Abumain.

Tidak ada tanggapan dari Pemkab inilah yang membuat kekecewaan Riyanto karena sudah dua kalu kuasa hukumnya mengirim surat dan tidak ada tanggapan sama sekali. karena terkait pemberhentian Riyanto menurut Sunaryo Abumain tidak dilandasi dengan payung hukum Perdes dan Perda maupun Undang-Undang.

“Jika demikian produk hukum jadi ilegal karena yang di jadikan alasan tuduhan perzinaan,” Tambah Sunaryo.

Dia juga menjelaskan Bahwa msnurut ahli hukum Prof. Simon untuk membuktikan adanya zina,harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dulu. Sedangkan surat yang diterbitkan kades

Nomor 008 /2018 tentang pemberhentian kasun tanggal 5 juli 2018 cacat formal dan telah melaggar Perda no 1 /2017 pasal 26.27.28 tentang pergkat desa maka pemberhentian harus di cabut dan di batalkan dan di aktifkan kembali sebelum ada keputusan pengadilan TUN

“Dengan aturan yang abu abu, artinya dengan adanya otodes, kades punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan ini secara membabi buta maka akan rusak tatanan pemerintahan desa dan saat ini sangat terasa dengan jargon asal bapak senang, silahkan yang tidak terima tempuh jalur hukum kalau ini terjdi tidak perlu ada aturan,” Papar Sunaryo Abumain. (Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.