Tangkap Pelaku Penadahan Sepeda Motor, Polisi Dapatkan Uang Palsu

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kedapatan mengedarkan uang palsu, 2 orang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 5 September 2019, hal itu terungkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis (13/09/2018) siang bersama awak media.

Dalam ungkapnya, Kapolres Bojonegoro mengatakan bahwa modus operandi ketiga pelaku berawal pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 07.30 WIB di sebuah tempat kost di Desa Wedi Kecamatan Kapas, anggota yang melakukan penangkapan terhadap DH als Gendut terkait dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat yaitu penadahan berupa sepeda motor.

Pada saat anggota melakukan penangkapan terhadap DH als Gendut, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku SA als IP bin AS karena kedapatan menyimpan uang palsu sebesar Rp 1.900.000,-. Dengan adanya kejadian tersebut, anggota langsung melakukan interogasi terhadap SA bahwa uang palsu pecahan Rp 50.000,- dari pelaku DH als Gendut dengan total uang Rp 5.200.000,-.

“Setelah dilakukan interogasi lagi terhadap DH als Gendut, di dapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari pelaku lain yang saat ini masih DPO”, jelas Kapolres.

Kemudian, pelaku DH als Gendut mengedarkan uang palsu tersebut sebesar Rp 3.300.000,- kepada pelaku SA als IP dengan kesepakatan awal bersama akan diedarkan kepada orang lain. Setelah itu, pelaku DH menyuruh pelaku SA untuk membelanjakan barang dengan menggunakan uang palsu tersebut dengan kesepakatan setelah membelajakan, barang tersebut dijual kembali dan uang hasil penjualan dibagi berdua.

“Kemudian pelaku SA membeli sebuah HP seharga Rp 1.400.000,- dari korban Sofi Atok Liah (korban 1) yang diunggah melalui jual beli di media sosial Facebook”, imbuh Kapolres.

Setelah membeli sebuah HP dari korban 1, kemudian pelaku SA menjual kembali HP tersebut seharga Rp 1.100.000,- dan uang hasil penjualan dibagi berdua dengan bagi hasil sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku SA dan sebesar Rp 600.000,- kepada palaku DH als Gendut.

Dari proses penyelidikan juga, pelaku SA juga telah membeli sebuah HP dari Fahmi Arifudin Naufal Haq sebesar Rp 1.900.000,- dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 38 lembar.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya juga, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Keduanya akan menjalani proses hukum dan saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Bojonegoro”, pungkas Kapolres. (ZAM/LIS)

No More Posts Available.

No more pages to load.