,

Dua Pelaku Pencurian Motor Di Bekuk Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro, pada Kamis (13/09/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, laksanakan konferensi pers, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro.

Konferensi pers tersebut dipimpin lansung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Daki Dzul Qornain SH dan Kasubbag Humas AKP Sri Ismawati serta dihadiri sejumlah awak media yang ada di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa, salah satu kasus yang berhasi diungungkap oleh anggota jajarannya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya.

“Petugas mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian,” jelas Kapolres.

Adapun identitas kedua pelaku tersebut adalah ML bin KS (50) warga Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno, bertindak selaku pelaku pencurian dan WP bin GS (34) warga Desa Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, yang bertindak selaku penjual barang hasil curian tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, dari hasil pengembangan penyidikan, petugas juga berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci palsi yang dibawa dalam sakunya,” jelas Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula pada Senin (09/07/2018) lalu, pelaku ML bin KS (50) melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat, dengan lokasi di pinggir pesawahan turut Desa Ngulanan Kecamatan Dander, dengan cara menggunakan kunci T. Setelah berhasil melakukan pencurian, selanjutnya sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku WP bin GS (34) untuk dijual.

Selain berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku ML bin KS juga berhasil membawa HP merk Sony Xperia milik korban yang disimpan di dalam jok motor tersebut.

“Saat itu, pelaku ML bin KS menyerahkan HP milik korban kepada pelaku WP bin GS, sebagai upah untuk menjualkan hasil curian tersebut,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro, didapati bahwa HP milik korban yang hilang bersama motornya, telah dikuasai oleh WP bin GS, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WP bin GS.

“Setelah diinterogasi, pelaku WP bin GS mengaku mendapatkan HP dari ML bin KS, sehingga petugas langsung mengamankan ML bin KS di rumah kosnya di Desa Wedi Kecamatan Kapas,” lanjut Kapolres.

Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolrs Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidikan kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama saat dilaksanakan konferensi pers di halaman mapolres Bojonegoro, salah satu saksi korban, Umi Aliyah (39) warga Desa Sarirejo Kecamatan Balen kabupaten Bojonegoro turut dihadirkan oleh patugas.

Kehadiran Umi Aliyah tersebut dalam rangka untuk menerima sepeda motornya Honda Vario yang sempat dicuri oleh pelaku.

“Motor tersebut kami pinjamkan kepada pemiliknya, karena barang bukti tersebut masih di butuhkan untuk proses penyidikan,” jelas Kapolres. (Rum/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.