Penambang Pasir Ilegal Kocar Kacir Saat Digerebek Satpol PP

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Guna menegakka Peraturan Daerah (Perda) pro Justitia hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, hari ini menggelar operasi penambangan pasir galian C di wilayah perairan diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kamis (13/09/18).

Kasat Pol PP, Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan, kepada suarabojonegoro.com, menyatakan bahwa oprasi penambang pasir ilegal tersebut berdasarkan Perda 15 th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pasal 16 ayat 2 jo. Pasal 38.

“Yakni bidang penegakan Perda tentang larangan melakukan penambangan pasir di wilayah perairan di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa dalam operasi di lokasi Sungai Bengawan Solo, masuk wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya adalah satu unit mesin diesel, satu unit mesin penyedot pasir, satu jerigen solar, satu set peralatan tambang meliputi tong, paralon dan spiral.

“Penambang sebanyak 10 org melarikan diri ke wilayah Desa Sumberpitu Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat Bojonegoro, khususnya yang berada di wilayah perairan Sungai Bengawan Solo, untuk ikut berperan aktif yakni melaporkan kepada pihak terkait jika ditemukan danya aktivitas tambang ilegal galin C.

“Silahkan melaporkan baik ke Satpol PP seempat maupun penegak hukum yang lain. Diharapkan peran aktif masyarakat dapat meminimalisir aktifitas tambang ilegal ini,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.