Pemilik PR 369 Bojonegoro Berharap Dapat Perlindungan Kapolri

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Gunadi (53 tahun) pemilik Perusahaan Rokok 369 Bojonegoro tak pernah lelah mencari keadilan. Dalam waktu dekat Gunadi akan menyurati Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya dizolimi. Perusahaan saya dipaksa bangkrut dengan alasan yang dicari-cari. Saya menangis meratapi nasib ribuan karyawan saya yang kini menjadi pengangguran,” kata Gunadi kepada awak media Kamis (6 September 2018) di Surabaya.

Menurut Gunadi, berbagai upaya hukum sudah dia lakukan untuk mencari keadilan, termasuk melaporkan M. Arifuddin (kurator) dan Hermanto Tedjadipura pihak yang mengajukan pailit.

Kurator M. Arifuddin dilaporkan Gunadi dengan LP Nomor TBL/16/I/2017/UM/Jatim tanggal 5 Januari 2017. Gunadi menuduh kurator dengan pasal 372 dan pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sedangkan Hermanto Tedjadipura dilaporkan 1 Februari 2017 dengan Laporan Polisi Nomor TBL/146/II/2017/UM/Jatim. Hermanto dituduh telah membuat surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Hampir dua tahun kasus ini dilaporkan, Gunadi belum mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya. Karena itu dia akan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Arief Sulistiyanto. “Saya ingin minta perlindungan Bapak Kapolri,” katanya.

Gunadi juga akan menyampaikan nasib ribuan karyawannya kepada Presiden Jokowi. Sedangkan ke Komisi Yudisial Gunadi akan melaporkan hakim-hakim yang menyidangkan perkara nya di Peradilan Tata Niaga Surabaya.

“Bukti saya lengkap. Dan saya akan menemui pimpinan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPK. Saya akan laporkan semuanya,” kata Gunadi.

Disegel

Seperti ditulis BANGSAONLINE.com sebanyak empat perusahaan rokok lokal merek Sam Liok Kioe atau 369 di Bojonegoro disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Penyegelan keempat perusahaan rokok tersebut karena batas pelekatan pita cukai untuk tahun 2016 telah habis sampai tanggal 1 Februari 2016 kemarin.
Empat pabrik rokok yang disegel itu berada di Kecamatan Sumberejo dan Baureno, Bojonegoro.

Pailit

Dikutip dari SURYA.co.id Setelah melalui proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang cukup panjang.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mempailitkan CV 369 Tobacco, perusahaan rokok di Bojonegoro.

Perusahaan rokok ‘Sam Liok Kioe’ itu dinyatakan bangkrut setelah upaya damai dan voting dalam proses PKPU yang diajukan 13 perusahaan rekanan selaku kreditor gagal dilakukan.

“Menyatakan CV 369 Tobacco pailit dan menunjuk Pengurus PKPU, Muhammad Arifudin sebagai kurator dalam kepailitan ini,” ujar Hakim Ari Jiwantara SH saat membacakan amar putusannya, Senin (24/10) tanpa dihadiri pihak CV 369 Tobacco.

Aset 1,3 T

Menurut Gunadi pihak yang mengajukan dia pailit hanya satu orang yakni Hermanto Tedjadipura sebagai pribadi dan Hermanto Tedjadipura sebagai pimpinan PT Surya Sentral Diaroma pemasok caos rokok
Total utang Gunadi kepada Hermanto hanya sekitar Rp 1,5 M.

“Karena itulah Januari tahun 2017 saya laporkan Hermanto dan kurator yang bernama Afifuddin ke Polda Jatim. Sampai kini saya belum tahu perkembangan kasus tersebut,” kata Gunadi.

Menurut Gunadi sangat banyak keganjilan dalam kasus yang membuat dia jatuh miskin dan ribuan karyawannya jadi pengangguran. “Semua ada dalam surat saya kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Ketua KPK, dan KY dan PJK,” kata Gunadi.

Seperti diberitakan media lokal Bojonegoro, terkait disegelnya Perusahaan Rokok 369 oleh kurator pada 2 November 2016 lalu, kini perusahaan rokok terbesar di Kabupaten Bojonegoro itu tidak berproduksi. Akibatnya ribuan karyawan di perusahaan tersebut menganggur.

Direktur Perusahaan Rokok 369 Gunadi ditemani seratus karyawan mendatangi gedung DPRD Bojonegoro. Mereka diterima langsung Ketua Komisi A Sugeng Hadi Anggoro ,serta anggota, Rabu (23/11).

Gunadi dihadapan para wakil rakyat itu mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal atas penyegelan yang dilakukan oleh kurator, padahal perusahaan yang dirintisnya selama 25 tahun itu hanya memiliki hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 1,6 miliard, sedangkan aset yang dimiliki triliunan rupiah, kenapa harus dipailitkan.

Lebih herannya lagi menurut orang yang biasa dipanggil pak Gun dikatakan bahwa aset perusahaan rokok 567 milik anaknya
Andreas Saladin Pratama juga ikut disegel. Padahal perusahaan itu tidak tahu menahu dengan masalah ini.

“Selama 25 tahun perusahaan kami tidak pernah mempunyai urusan dengan kantor pajak dan Bea Cukai, kalau saya hitung perusahaan kami sudah memberi kontribusi terhadap Pemerintah Pusat maupun Daerah mencapai triliyunan rupiah,”ujarnya

Upaya banding Gunadi kepada pihak terkait untuk membuka perusahaanya agar para karyawan bisa bekerja kembali seperti semula segera dilakukan.

Sementara Ketua Komisi A Sugeng Hadi Anggoro sangat mengapresiasi kedatangan Direktur 369 beserta karyawanya, Sugeng mengatakan bahwa hal tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan bisa terselesaikan dengan bijak.

“Saya berharap kepada pihak terkait memperhitungkan masalah hak-hak nasib karyawan yang berjumlah ribuan dari pada masalah individunya,”ujarnya.

Salah satu anggota Komisi A, Ali Mustofa sangat prihatin terkait masalah penyegalan tersebut dikarenakan pihak kurator sudah melanggar Hak Asasi Manusia, karena penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak kurator saat para karyawan sedang melakukan pekerjaanya, dan sampai saat ini para karyawan tidak bisa bekerja.

“Apa lagi pada tanggal 30 November nanti Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan acara HAM sedunia, sedangkan masyarakatnya masih dalam digaris kemiskinan,”ujarnya.

Pasca penyegelan perusahaan rokok besar yang ada di kabupaten Bojonegoro yang mengk baryakan sekitar 2500 karyawan lebih tersebut yang berimbas pada nasib hidup rakyat kecil yang hingga kini statusnya dari CV.369 dan CV 567 tidak jelas kedepannya.

Sejak dilakukan penyegelan oleh kurator tanggal 12 November 2016 aktifitas para karyawan saat kini terkatung-katung dan menunggu keajaiban saja untuk bisa dikaryakan kembali oleh perusahaan.

Dan saat penasehat hukum PR 369 dan 567 mendatangi polres Bojonegoro untuk silaturahmi dan koordinasi agar kepolisian resort Bojonegoro bersikap tegas terhadap penyegelan yang mencakup aspek sosial kemasyarakatan khususnya warga sekitar Bojonegoro pada umumnya.

Kemudian penasehat hukum CV 369 yang terdiri dari Herman,Robert dan Edy Purboyo yang tergabung dalam Graha Hukum Surabaya sangat menyesalkan atas tindakan kurator tersebut menurutnya tergesa-gesa karena bagaimanapun juga para karyawan yang jumlahnya ribuan orang itu mempunyai keluarga dan ingin hidup, lantas kalau dipangkas mata rantai ekonomi keluarga bagaimana kedepannya?

Dan pihak PH lebih menyesalkan lagi seharusnya yang disegel hanya CV369 saja milik Gunadi akan tetapi mengapa 567 milik Andreas Saladin Pratama anak Gunadi disegel yang mempunyai sekitar 500 karyawan. Sedangkan CV 369 sekitar 2000 karyawan yang pekerjanya sebagian para wanita harus menanti nasib yang belum pasti. Jadi disinilah pihak kurator melihat aspek-aspek sosial nasib orang banyak yang perlu dikaji dan pihak kurator diduga mengesampingkan undang-undang tenaga kerja.

Sejauh belum diperoleh konfirmasi dari Polda Jawa Timur atas pengaduan Gunadi sejak Januari 2017 terhadap M. Arifuddin dan Hermanto Tedjadipura.

Sumber di Polda Jatim menyebutkan kasus itu berada di Mabes Polri untuk gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri.

Sumber : https://kabarpolisi.com/daerah/pemilik-rokok-369-bojonegoro-minta-perlindungan-kapolri.html

No More Posts Available.

No more pages to load.