Dua Pengacara Bojonegoro Berhasil Lakukan Uji Materi Perda Perangkat Desa

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dua Penasehat Hukum atau Pengacara Bojonegoro , mereka adalah Nursamsi dan Mustain, dengan kepiwaian dalam menelaah persoalan hukum khususnya soal Peraturan Daerah, dan akhirnya dapat berhasil melakukan uji materi Perda tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Dua pengacara ini memang snagat aktif melakukan persidangan berbagai gugatan perdata maupun sidang pidana di Pengadilan Negeri Bojonegoro bahkan hingga luar kabupaten. Salah satu perkara yang dihadapi dan membuahkan hasil ialah gugatan uji materi yang mereka lakukan atas kuasa yg diberikan oleh tiga kepala desa dari kecamatan Malo dan kecamatan Kalitidu.

Mereka sebagai pemohon dan menggugat keberadaan peraturan daerah nomor 1 tentang perangkat desa tahun 2017 dimana materi dalam Perda tersebut dianggap mencaplok kewenangan desa yang mana bertentangangn dengan Undang-Undang No 6 Tahun 20014 Tentang Desa.

Menurut Nursyamsi sebagai kuasa hukum yang menguggat adanya perda tersebut memang dilakukan oleh dirinya bersama Mustain dengan seksama dan cermat sehingga keberhasilan gugatan tersebut merupakan upaya dari menegakkan keadilan bagi masyarakat Bojonegoro yang sedang mencari keadilan terhadap masalah hukum yang sedang mereka hadapi.

“Ini memang bagian dari Semangat kami, sebagai advokad atau pengacara memang ingin membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat mendapatkan keadialan karena kondisi hukum kita masih tajam kebawah dan tumpul ke atas,” jelas Mustain yang ditemui wartawan media ini di kantor mereka.

Kedua pengacara yang kebetulan teman akrab satu kos saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jember dan merupakan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) ini memang sangat gemar membantu Masyarakat yang kurang mampu dalam persoalan hukum dan kebanyakan klien yang mereka sering dampingi adalah orang dibawah garis standart ekonomi, selain itu juga masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum atau diperlakukan tidak adil oleh penguasa.

“kami berharap semoga hasil uji materi terhadap Perda tentang perangkat desa ini bisa menjadikan pembelajaran bagi para elit politik di Bojonegoro,” Tambah Saksi.

Mereka juga meminta kepada pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun perturan daerah atau prodak hukum yang lain agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi serta secara subtansi tidak terjadi intervensi terhadap kewenangan sehingga bisa menyebabkan kegaduhan seperti yang terjadi pada saat pengisian perangkat desa beberapa waktu yang lalu. (Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.