Desa Alasgung Setuju Tunda Pengisian Perangkat Desa

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Adanya penawaran dan saran dari KomisinA DPRD Bojonegoro dalam rapat kerja antara Komisi A bersama Kepala Desa Glagahwangi dan Alasgung serta Camat Sugihwaras dan Beberapa Satker terkait diamini oleh Kepala Desa Alasgung, setelah menerima penjelasan dari Komisi A DPRD Bojonegoro.

Kades Alasgung , Bandrio mengatakan bahwa pada kesepakatan dalam rapat pelaksanaan pengisian perangkat Desa dilakukan pada tanggal 6 september 2018 dan akan dilakukan ujian tulis karena ada kendala tapi tidak bisa terlaksana.

Diaampaikan juga terkait pembuatan soal dari tim Kabupaten sebelumnyanmembuat pihaknDeaa merasa senang, namunkarena kontrak batal sesuai undang undang kami harus menunjuk soal pembuat ujian yaitu pihak ketiga.

“Pihak ketiga harus sanggup melakukan pembuatan soal sampai selesai hingga kami bawa dan karantina di Desa kami, ” Kata Bnadrio, Selasa (4/9/18).

Kades Alasgung juga mengatakan dengan saran ditundanya oleh komisi A DPRD membuat pihak Desa dan Panitia harus mempersiapkan kembali pembuatan soal ujian perangkat Desa oleh pihak ketiga.

“Saat ini kami masih ada ganjalan soal memilih pihak ketiga, kami berharap untuk pembuatan soal dari Universitas atau lembaga yang terakreditasi B, kalau di Undur kami sampaikan terima kasih,” terang Kades Alasgung.

Sebelumbya wakil Ketua komisi A, Anam warsito menawarkan dua pilihan yaitu ditunda secara bersama smaa antara Alasgung dan Glagahsari dan waktunya bisa disesuaikan persiapan yang matang, karena persiapan yang tidak matang akan membuat tidak sesuai dengan rencananya dan jangan sampai ada pelanggaran hukum dan sampai di pidana.

“Di tunda adalah untuk betul betul mempersiapkan pelaksanaan pengisian perangkat Desa dan nantinya diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa lain yang belum melaksanan pengisian perangkat desa, ” Jelas Anam Warsito.

Sementara itu Kades Glagahwangi belum bisa menyampaikan apakah akan menunda atau tidak pelaksanaan pengisian perangkat desa, karena alasan akan mendapatkan sorotan dari masyarakat akibat penundaan tersebut.

Komisi A berharap adanya singkronisasi waktu antara Panitia dan pihaknDesa Alasgung dan Glagahwangi agar bisa melaksankan ujian tes perangkat Desa secara bersama sama dan tempat yang sama.

Penundaan ini dikarenakan adanya aturan bahwa pembuatan soal yang dilakukan oleh Tim Kabupaten merupakan pelanggaran UU Desa. (SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.