Pro dan Kontra Program Pemberian Vaskin MR

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR.

Fatwa MUI yang keluar pada Senin (20/8/2018) itu menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram.

Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bojonegoro, dr Hernowo, mengatakan bahwa dalam salah satu proses panjangnya mengandung unsur babi.

“Akan tetapi MUI mengeluarkan fatwa, misalnya kalau tidak ada makanan lain anjing pun halal. Kalau darurot boleh selama belum ada pengantinya itu dijalankan dulu,” katanya.

Pria yang sekaligus sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro ini menjelaskan, dikhawatirkan apabila pemberian vaksin MR tersebut tidak dijalankan Measles dan Rubella maka pemberian vaksin ini sangat dianjurkan sambil pemerintah mencari vaksin yang halal.

“Jadi vaksin ini adalah sebagian besar bakteri yang dilemahkan. Bakteri dilemahkan itu disuntikkan ke tubuh. Istilahnya tubuh itu disuruh latihan. Jadi vaksin itu sudah dilemahkan dan tidak akan membuat orang sakit,” ujarnya.

Ia mengaku hingga saat ini di wilayah Kabupaten Bojonegoro, terkait pemberian vaksin Rubella ini berjalan dengan bagus. Walaupun dibeberapa wilayah masih tedapat penolakan.

“Dari dulu, walaupun vaksinnya halal juga menolak, selama ini Bojonegoro Imunisasi berjalan bagus dibanding dengan Kabupaten lain. Karena masyarakat sekarang istilahnya sudah melek,” tambahnya.

Meski demikian dr. Hernowo, mengaku jika ada beberapa daerah terutama di desa yang Posyandunya tidak aktif, sehingga lolos dari vasksin Rubella.

“91,18 persen yang sudah sampai Agustus, sampai akhir tahun ini biasanya hampir 98-99 persen, tapi hasilnya belum final,” tambahya.

Ia berharap, program nasional vaksinasi Rubella ini dapat diselesaikan di Kabupaten Bojonegoro serta semua anak telah diberi vaksin.

Selain itu, dia berharap kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh isu halal haram vaksin Rubella.

“Karena MUI juga memberikan statmen. Karena dorurat itu tadi,” pugkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.