Berharap Eksekusi Kepengurusan TITD HSB Dilaksanakan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Adanya Putusan PT (Pengadilan Tinggi) Jawa Timur terkait penolakan terhadap Gugatan dari para pengguggat yang mengatasnamakan Umat sebanyak 60 orang terkait TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma)  Hok Swie Bio Bojonegoro, pihak salah satu Tergugat atau Terlawan I Gandhi Koesmianto alias Go Kian An mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Disampaikan oleh Go Kian An, bahwa adanya keputusan PT Jatim terkait penolakan terhadap gugatan para pelawan terhadap Terlawan Gandhi Koesmianto alias Go Kian An diharapkan oleh Terlawan I sesuai dengan Putusan MA agar tetap dilakukan Eksekusi terhadap Kepengurusan Klenteng atau TTID HSB.

“Kami belum Menerima salinan putusan tersebut dari PN, mungkin senin depan akan kami ambil,” Kata Go Kian An, Kamis (30/8/18).

Dikatakan juga Keputusan MA sudah Incraht, seharusnya pihak PN Bojonegoro melakukan eksekusi sesuai putusan MA, akan tetapi adanya proses gugatan hingga sampai saat ini tertunda.

Sebelumnya, jelas Go Kian An bahwa Ketua PN Bojonegoro yang lama , Khamim Thohari, dengan Ketua PN yang Baru Pransis Sinaga, pada saat proses bandibg masih berlangsung, bahwa Ketua PN yang baru berani encabut keputusan Ketua PN yang lama, sehingga Go Kian An merasa ada permainan hukum dalam hal tersebut.

Dijelaskan pula bahwa ada ketetapan ketua PN Bojonegoro atas eksekusi dari putusan MA terkait sengketa TITD Hok Swie Bio Bojonegoro sebelumnya, bahwa pihak Gandhi Koesmianto diminta untuk melaksanakan roda organisasi, yakni memilih ketua TITD Periode selanjutnya. Sebelum dijalankan, maka eksekusi atas putusan MA tidak akan dilaksanakan.

“Dengan adanya Ketetapan ketua PN itu membuat kami merasa dirugikan, karena selaku penerima eksekusi putusan MA tidak diakui oleh ketua PN Bojonegoro,” Terangnya.

Go Kian An juga mempertanyakan Jika Banding perwakilan Umat atas 60 orang tersebut di tolak lalu dikembalikan hak dirinya sebagai obyek sengketa, apakah pihak PN Bojonegoro akan melakukan eksekusi?, karena menurut teori maupun kejadian seperti yang dilakukan Ketua PN yang baru ini dimungkinkan langka sekali.

“Beliau hanya menggunakan wewenang Tanpa mengindahkan Proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menjalankan putusan MA untuk melakukan eksekusi,” Tambah Go Kian An.

Sebelumnya Putusan MA terkait pelaksanaan Eksekusi Kepengurusan TITD HSB Bojonegoro ini sempat mengalami kegagalan dengan berbagai permasalahan diantaranya tidak ada jawaban Bantuan Keamanan dari Polres yang diminta oleh PN Bojonegoro, sehingga eksekusi tertunda dan kemudian adanya gugtan perlawanan dari 60 Umat Sehingga sampai saat ini eksekusi belum bisa dilaksanakan. (Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.