Budaya Sadar Hukum Berkendara masih Kurang, Salah Siapa ?

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – “Hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, dan mengikuti dinamika kehidupan manusia,” – Prof. Satjipto Rahardjo

Sedangkan kaitan hukum dan budaya sendiri adalah sangat erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Menurut Prof. Tjip, hukum itu bukanlah skema yang final, tetapi terus bergerak sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman umat manusia. Artinya, hukum akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika manusia ini terlahir dalam proses kebudayaan yang berbeda. ( https://hoesnimubarak.wordpress.com/2013/11/01/hukum-dan-kebudayaan-sebuah-kajian-antropologi/ )

Saat ini makin berkembangnya dunia informasi sangat memudahkan masyarakat turut serta menciptakan bagaimana hukum itu seyogyanya dilaksanakan dipatuhi oleh siapapun tanpa melihat strata sosial mereka. Peran aktif masyarakat dalam media sosial contohnya adalah bentuk empati masyarakat memaknai dari sudut pandangnya sendiri bagaimana hukum itu sendiri dipatuhi. Sehingga masyarakat akan menilai juga dengan parameternya sendiri, sejauhmana hukum itu dijadikan panglima oleh siapapun termasuk para penegak hukum itu sendiri.

Seperti judul opini kali ini, yang memfokuskan tema tentang Budaya Sadar Hukum Berkendara masih Kurang, Salah Siapa ?, memang kita bersama ketahui kampanye sadar hukum yang digelar oleh sahabat kepolisian adalah himbauan yang tak henti hentinya, sering kita jumpai disetiap sudut informasi yang terpampang dengan jelas untuk dipatuhi oleh semua pengguna lalu lintas tanpa kecuali.

Masifnya informasi membuat masyarakat kita menjadi kritis dan menciptakan persepsi yang beragam pula. Negatif dan positif merupakan keniscayaan, kita banyak mengamati perilaku pelanggar dan sikap penegak hukum yang terpampang di media sosial, artinya bisa dipahami sebagai contoh untuk ditiru atau sebaliknya, dan ini menjadi dampak yang tak terelakkan.

Masih banyak kita masih jumpai, ketika masyarakat kita pergi ketempat ibadah, peran helm digantikan dengan songkok, bahkan aparat sendiri juga melakukan hal yang sama, toh proses penegakan hukum tidak kaku diterapkan terhadap pengguna lalu lintas yang melanggar, artinya masih mengukur dan mempertimbangkan aspek budaya setempat. Namun demikian kita tetep menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan untuk keselamatan dirinya sendiri, ujar, kapolres bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si.

Terakhir semuanya harus belajar, bersikap arif dan bijak adalah pengejawantahan dari perkawinan hukum dan budaya, yang penegak hukum juga jangan tebang pilih, bersikaplah profesional karena dengan itu marwah penegak hukum akan terjaga, demikian juga masyarakat harus sadar diri dan menghormati bahwa hukum itu diciptakan untuk kita taati bersama siapapun kita, dimanapun kita berada. Lalu budaya sadar hukum berkendara masih Kurang, Salah Siapa ? salah kita semua. (*)

Bojonegoro, 28 agustus 2018
Murtadho, INDAP – Independent Analyst Politic Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.