6 Kades Yang Di Berhentikan Bisa Jalankan Roda Pemerintahan Setelah Skorsing Dari PTUN

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmad, menyampaikan bahwa dalam peraturan perundang-undangan sebuah gugatan dapat dicabut sebelum adanya inkrah dari pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dirinya menjelaskan jika hal ini berlaku terhadap enam Kepala Desa yang sebelumnya oleh Pemkab Bojonegoro dipecat tidak hormat karena tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa dan menggugat ke PTUN. Kamis (23/08/18).

Faisol, menyatakan bahwa proses pemberhentian terhadap enam Kades tersebut dapat dicabut jika dilakukan proses mediasi dan gugatan di PTUN.

“Mediasi harus ada keseimbangan dari kedua belah pihak,” katanya.

Selain keseimbangan dari kedua belah pihak, terutama kesepakatan hak dan tanggung jawab proses penyelesaian pemberhentian Kades tersebut.

Lebih jauh Faisol, menjelaskan bahwa, dengan adanya skorsing dari PTUN maka enam Kades tersebut dapat menjalankan roda pemerintahan seperti biasa. Pihaknya hingga kini masih menuggu keputusan pengadilan.

“Kita masih menunggu keputusan pengadilan, tunggu saja nanti, apakah keenam kades dihentikan atau terus bekerja,” ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya Pemkab Bojonegoro telah memberhentikan enam Kades secara tidak hormat. Pemberhentian terhadap enam Kades tersebut diberikan karena mereka dianggap tidak melaksanakan kewajibannya yang tidak melaksanakan pelantikan terhadap Perangkat Desa yang telah dinyataka lulus tes.

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.