Sesuai Undang-Undang Hanya Satu Kali NPWP Yang Diterbitkan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – dengan Peeaturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2011 tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi penyedia barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro pada prinsipnya dilakukan pencabutan. Hal ini disampaikan oleh Faisol Ahmadi selaku Kabag Hukum dan Perundang undangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Rabu (22/08/18).

“Pencabutan Perda tersebut pada prinsipnya mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal NPWP itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan dari undnag-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tentang tata cara perpajakan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Pemkab lantai 6.

Faisol juga menjelaskan bahwa di dalam undang-undang tersebut disebutkan jika NPWP diterbitkan satu kali kepada perorangan atau badan hukum yang berdasarkan pada tempat kedudukan hukumnya dilahirkan. Sedangkan untuk NPWP lokal jika para pengusaha lokal dipaksa untuk maka dikemungkinkan ada manipulasi domusili.

“NPWP itu jadi urusan pusat bukan Daerah, makanya dicabut,” ujarnya.

Lebih jauh Faisol menjelaskan jika saat rapat koordinasi disampaikan banyaknya potensi-postensi adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga dengan semangat untuk mendongkrak PAD tersebut maka setiap rekanan luar Bojonegoro yang memenagkan tender maka wajib memiliki NPWP lokal.

“Kalau dia punya kantor di Bojonegoro, maka tidak perlu buat NPWP, cukup memberitahukan perusahaan yang kena pajak saja,” jelasnya.

Adapun secara hukum, lanjut Faisol, jika ada peraturan yang dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan dianggap tidak efektif dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka perlu untuk diaputasi. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.