Peras Pemilik Warung, Resmob Gadungan Ini Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – AP (36) warga Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Jajaran Kanit Reskrim Polsek Temayang, Polres Bojonegoro, setelah mengaku sebagai anggota satuan Resmob Polres Bojonegoro dan memeras pemilik warung bernama Warmi (42) warga Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupeten Tuban, di Desa Pancur, Kecamatan Temayang. Selasa (21/08/18).

Kapolsek Temayang, AKP Margono, menyatakan bahwa dalam penagkapan AP tersebut bermula saat korban didatangi oleh pelaku di warung miliknya bersama dengan seorang temannya bernama Iksan.

Kapolsek, menegaskan bahwa saat itu pelaku AP, memperkenalkan diri dengan nama Rizal dan berdinas di Resmob Polres Bojonegoro. Yang mana saat itu pelaku beralibi mengadakan operasi miras.

“Dan  korban menjawab tidak menjual miras. Namun pelaku  mengatakan kalau di warung milik korban tertangkap tangan menjual miras bahkan juga mucikari dan bisa di penjarakan 8 tahun,” katanya.

Setelah mengancam korban tersebut selanjutnya pelaku berpamitan pulang dan setelah esok harinya pada hari Kamis 16 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi warung korban dan mengancam korban akan ditangkap dan dipenjarakan karena menjual miras dan berprofesi sebgai mucikari.

“Namun saat itu dijelaskan oleh korban kalau tuduhan itu tidak benar dan warung miliknya hanya menjual minuman kopi. Pelaku  bersikukuh kalau sudah terbukti dan laporannya sudah masuk di Polres Bojonegoro,” ujar Kapolsek.

Lebih jauh, AKP Margono, menegaskan jika pelaku juga meminta sejumlah uang sebesar Rp5 juta kepada korban dengan alasan akan dipergunakan sebagai dana oprasional Resmob Bojonegoro.

Permintaan sejumlah uang tersebut dengan cara bernada marah dan membanting sebuah tas warna abu-abu milik pelaku dan mengancam korban.

Menurut Kapolsek Temayang, bahwa ancaman tersebut menyatakan jika didalam tas nya tersebut berisikan senjata api dan akan menembak korban serta memborgol korban.

“Karena korban merasa takut, kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp100 ribu. Saat itu juga uang tersebut  di terima oleh pelaku. Namun pelaku  masih marah-marah  karena merasa kurang,” tambahnya.

Tidak hanya itu selanjutnya, korban diajak pergi menggunakan motor Honda Beat warna biru putih Nopol. S 4484 AE milik pelaku menuju warung makan depan Polsek Balen. Sampai ditempat tersebut, pelaku masih meminta uang sebesar Rp 5 juta dan mengancam kalau tidak dibayar pelapor akan dimasukan penjara.

“Karena merasa takut, akhirnya korban  menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000. Yang mana uang tersebut diantar Ruslan  ke warung makan depan Polsek Balen dan saat itu uang  diterima oleh pelaku sambil berkata “Ya sudah saya terima uang kamu, aku kasihan sama kamu, tapi jangan bilang siapa-siapa kalau dengar komandan saya, taruhannya jabatan saya dicopot,” Kata AKP Margono, menirukan ancaman pelaku.

Setelah menerima uang pelaku pergi meninggalkan korban sedangkan korban pulang bersama Ruslan. Mendapatkan laporan pemerasan tersebut selanjutnya Unit Reskim Polsek Temayang berkordinasi dengan Polsek Kedungadem melakukan penyelidikan.

“Akhirnya pelaku berhasil di amankan tanpa melakukan perlawanan. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polsek Temayang untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.