Rampas Handphone, 2 Pemuda Ini Diringkus Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – FN(23), dan NV (25) warga Desa Karang Pacar dan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, ini harus meringkuk setelah melakukan perampasan Handphone di utara Kampus IKIP. Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli kedua pelaku telah melakukan perampasan di dua tempat yang berbeda. Kamis (16/08/18).

“Jadi modusnya, ketika korban sedang naik motor dengan menggunakan Handphone. Setelah dianggap posisinya lemah kemudian pelaku perampasan mengambil Hanphone tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya ke dua tersangka dikenakan Pasal 365 junto 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12, 9 tahun dan tahun, 7 tahun penjara. Sementara itu FN salah satu pelaku menuturkan jika dirinya nekat melakukan pencurian tersebut untuk berfoya.

“Diijual dan rencananya buat ngopi-ngopi saja,” tambahnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.