Produksi dan Edarkan Obat Daftar G Orang Ini Ditangkap

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Nekat memproduksi dan mengedarkan obat farmasi berkategori obat keras atau obat daftar G dengan pelaku berinisial RH (38) warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, diringkus Oleh Polres Bojonegoro. Kamis (16/08/18).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli kepada awak media menjelaskan bahwa dari 15 obat terdapat dua obat yang tergolong daftar G. Adapun  operandi pelaku adalah yakni dengan meracik obat yang dibeli atau dikumpulkan dari apotik-apotik Bojonegoro, kemudian diracik kembali oleh pelaku.

“Dan kemudian dijual kembali oleh pelaku kepada masyarakat,” katanya saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku RH, telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 10 tahun. Yang mana pelaku tidak mempunyai kopetensi untuk meracik obat layaknya Apoteker. Adapun pemasarannya obat tersebut disebar di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku kita amankan di Kecamatan Temayang,” ujarnya.

Dari penjualan obat-obat tersebut pelaku mengaku mendapatkan keuntungan rata-rata perhari mencapai Rp200 ribu.

“Keuntungan perbulan sekitar Rp6 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 196 junto Pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.