Beredar Pesan Berantai Larangan Praktek Dokter Perorangan, Ini Kata Penasehat IDI Bojonegoro

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Beredarnya pesan berantau terkait dengan rancangan Permekes Praktek Dokter Perorangan yang mana salah satu pasalnya adalah melarang dokter praktek perorangan, serta melakukan dispensing obat. Minggu (12/08/18).

dr. Hernowo, selaku penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini menyatakan bahwa hingga saat ini hal tersebut masih sedang dalam proses Praktik Dokter Mandiri. Sebagaimana penyusunan Permenkes, pembahasannya melewati berbagai tahapan dari pembahasan substansi, rancangan awal.

“Rancangan atau Permenkes (legal drafting.red), proses finalisasi hingga penetapan. Proses pembahasannya pun melibatkan lintas program dan lintas sektor termasuk perhimpunan dan asosiasi organisasi dan profesi,” katanya.

Sementara itu terkait dokter dan dispensing obat, dr. Hernowo, menjelaskan jika dalam UU 29/2004, tentang Praktik Kedokteran pasal 35 i, dokter dalam menjalankan praktik memiliki kewenangan menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan. Dan Huruf j, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien di daerah yang tidak ada apotek.

“Terkait penjabaran untuk pasal 35 dan i dan j, masih dalam pembahasan terutama obat-obatan yang dapat di simpan dokter. PB IDI dan IAI sepakat akan membahas hal tersebut setelah lebaran untuk menentukan jumlah dan jenis obat dimaksud,” ujarnya.

Kewenangan menyimpan obat, lanjutnya, juga sejalan dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan, dimana fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, yakni dokter dalam memberikan pelayanan perlu obat-obatan dalam hal ini kedaruratan dan ada ancaman pidananya. Untuk materi obat yang disimpan dan yang diijinkan masih perlu di sepakati oleh IDI dan IAI, juga masukan dari pihak lain.

“Demikian juga pengertian darurat yang perlu dibahas adalah darurat dimana pasien segera memerlukan obat,” jelasnya.

Adapun dalam rangka peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, akan ditinjau kembali ketentuan yang berkaitan dengan dispensing bagi tenaga kesehatan selain dokter dan larangan apotik memberikan obat daftar G langsung tanpa resep.

“Kemenkes pada prinsipnya akan menampung semua masukan dan usulan dari semua pihak sepanjang selaras dengan hirarki UU diatasnya. Diharapkan masukan dan usulan disampaikan melalui perhimpunan dan asosiasi organisasi dan profesi atau melalui mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya tanpa memunculkan polemik yang justru bisa mengaburkan substansinya,” pungkasnya. (Bim/red).

Repirter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.