Menteri ESDM: PI 10% untuk Pembangunan Daerah Lebih Merata

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali mengungkapkan bahwa tujuan pemerintah menetapkan Participating Interest (PI) 10% tak lain dimaksudkan agar perekonomian daerah semakin merata. Kebijakan ini didasarkan pada arahan dari Presiden Republik Indonesia yang berpesan jangan sampai pendapatan sektor minyak dan gas bumi (migas) kembali terpusat di ibukota, daerah pun harus turut menikmati juga.

“PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah yang bertujuan agar pembangunan di daerah bisa merata. Pemerintah Daerah (Pemda) harus menikmati PI 10% sehingga perekonomian daerah menjadi menggeliat,” tutur Jonan pada Sarasehan dan Diskusi Nasional bertajuk “Meningkatkan Kemampuan Pengelolaan Sektor Hulu Migas”, di Jakarta, Rabu (8/8/18) lalu.

Menurut Jonan, di dalam Undang-Undang sudah mengamanatkan daerah harus mendapatkan alokasi PI 10%. Namun, karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10%. Ini menyebabkan Pemda menerima hasil yang lebih sedikit dari PI 10%.

Jonan mengilustrasikan yang terjadi di Lapangan Banyuurip, Cepu. Meskipun Pemda memiliki PI 10%, tetapi hasil yang diterima oleh Pemda masih relatif kecil.

“Saya tidak mengkoreksi, tapi saya bicara fakta, itu PI nya 10%, tapi mungkin Pemda menikmatinya hanya kecil sekali, karena pembiayaannya oleh pihak swasta,” ungkap Jonan kepada undangan dari berbagai asosiasi migas di Indonesia tersebut.

Menjawab permasalahan tersebut, Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Menteri Jonan menjelaskan, dengan adanya Permen tersebut maka Pemda tidak perlu bingung mencari modal awal PI, karena pembayaran PI dapat dicicil setelah mendapat bagi hasil produksi dari PI 10% tersebut. Atau dengan kata lain, kontraktor lah yang akan menanggung modal awal PI 10%.

Jonan meyakini, jika tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10% tersebut, maka Pemda akan sangat sulit untuk membayar PI 10% karena anggarannya sangat terbatas. “Kalau 10% nya itu dari Blok Rokan, saya kira tidak ada Pemda sekaya apapun yang mampu (membayar PI 10%), tidak mungkin bisa,” tambah Jonan.

Lebih lanjut Jonan menyatakan bahwa Pemda tidak perlu ikut membayar signature bonus yang diajukan oleh kontraktor ke pemerintah. “Signature bonusnya tidak ikut bayar. Gratis, free. Yang lainnya bayar, komitmen pasti eksplorasi dan sebagainya ini bayar, proporsional, tapi tidak mengeluarkan uang (di awal),” tandasnya. (LIS)

Penulis: Dwi Antoningtyas

No More Posts Available.

No more pages to load.