Pembinaan Ketenaga Kerjaan Agar Perusahaan Lakukan Aturan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pembinaan Ketenaga Kerjaan yang dilakukan oleh Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Perindustrian, (Dinas Perindustrian Dan Ketenaga Kerjaan) untuk menekan adanya pelanggaran aturan Yang dilakukan oleh Perusahaan Yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Seperti yang disampaikan oleh Agus Supriyanto selaku Kepala DisPerNaker Pemkab Bojonegoro, bahwa pihaknya mulai melakukan pembinaan di perusahaan perusahaan Yang ada di Kabupaten Bojonegoro, dalam pembinaan tersebut disampaikan terkait seputar informasi ketenaga Kerjaan.

“Kita sampaikan kepada perusahaan terkait banyak hal, diantaranya soal tenaga kerja ada atau tidak upaya peningkatan tenaga lokal,” Kata Agus Supriyanto, Kamis (9/8/18).

Dijelaskan oleh Agus, bahwa soap tenaga kerja ini sangat penting, seperti diperusahaan Minyak Dan Gas bahwa sangat perlu sekali karena peningkatan bagi tenaga kerja juga harus dilakukan, jangan sampai tenaga kerja lokal tidak ada peningkatan, “Jangan sampai tenaga kerja lokal hanya jadi kuli, Dan tidak ada peningkatan, sementara mandornya dari maker luar Bojonegoro,” Terang Agus.

Selain itu, pembinaan juga terhadap hasil produksi perusahaan, agar diketahui kualitas hasil produksi dan juga pemasaraanya. Selanjutnya adalah soal penerapan upah minimum Kabupaten, dan juga soal kontrak kerja dengan perusahaan.

“Soal kontrak ini, saya baru saja mendapatkan laporan terkait kontrak,” Lanjut Kepala DisPerNaker.

Pembinaan ini baru dilaksanakan dan memang belum ada temuan terkait pelanggaran aturan oleh Perusahaan, karena soal pelanggaran regulasi adalah wilayah pengawas Provinsi, dan jika ada temuan menurut Agus, pihaknya hanya menginformasikan ke pengawas Provinsi, dan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. (sas)

Reporter : Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.