Ada Putusan Skorsing Dari PTUN Terkait Pemberhentian 6 Kades

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – dengan pemecatan dengan tidak hormat kepada enam Kepala Desa (Kades) oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab), Fasiol selaku Kabag Hukum dan Peraturan Undang-Undangan menyatakan bahwa perinsib gugatan dapat dicabut sebelum ada putusan. Proses pemecatan tersebut dapat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak baik secara formal maupun non formal. Kamis (09/08/18).

“Kalau mencabut itu ada dua sisi, karena putusan pengadilan dan karena upaya mediasi. Mediasi ini harus ada keseimbangan dari kedua belah pihak,” katanya.

Lebih jauh Faisol menegaskan jika Keputusan Pj Bupati Suprianto, yang memecat enam Kepala Desa merupakan sebuah penetapan.

“Sudah penetapan dan itu sah berlaku. Karena ada putusan skorsing dari PTUN artinya itu dilakukan penundaan. Jadi yang melakukan penundaan itu PTUN,” jelasnya.

Adapun untuk pergantian Pj Kepala Desa, Faisol menjelaskan bahwa tidak ada pergantian Pj. Hal tersebut karena jika dilakukan pergantian Pj maka akan bertentangan dengan putusan PTUN.

“Arttinya keputusan Bupati itu tidak perlu kita cabut. Tapi untuk melaksanakan putusan itu, karena ada putusan Sela atau skorsing ini tetap bisa melakaanakan kewajibannya sebagai Kades, sampai dengan Ingkrah (putusan hukum tetap.red),” jelasnya.

Sementara itu M. Soleh selaku Kuasa Hukum dari enam Kepala Desa yang dipecat menyatakan bahwa pemecatan terhadap enam Kades tersebut cacat formal, prosedural maupun kewenagan. Dirinya menjelaskan bahwa menurut Perda, menurut Permendagri, dan Perpu menyatakan hahwa pemberhentian Kepala Desa adalah usulan dari BPD.

“Tapi disini tidak ada usulan BPD, tiba-tiba Bupati melakukan pemecatan,” katanya.

M. Soleh menegaskan bahwa Pj Bupati tudak mempunyai kewenagan melakukan pemberhentian. Menurutnya keputusan Pj Bupati tersebut melanggar Permendagri nomor 82/tahun 2018.

“Bagi daerah-daerah yang melakukan Pilkada serentak akan diisi oleh Pj. Dan Pj tidak boleh melakukan mutasi. Mutasi saja tidak boleh apalagi mecat, sehingga menurut kami wajar jika PTUN tiba-tiba melakukan skorsing sampai ada putusan hukum tetap,” tambahnya.

Dengan adanya putusan dari PTUN ini, M. Soleh menyatakan bahwa enam Kepala Desa tersebut dapat melakukan aktivitas serta kewajibannya sebagai Kepala Desa.

“Dan ini menjadi pembelajaran berharga bagi siapapun, tidak boleh main pecat memecat tanpa ada dasar hukum,” pungkasnya.

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.