Pemilik Klinik Bantah Berita Penganiayaan Di Kliniknya

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pemilik Klinik, Di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Naning (43) yang juga warga Desa Bagilan, membantah adanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh suaminya Bambang Wahyu Ismoyo (43) warga Kebonsari Kabupaten Tuban yang sekaligus Direktur salah satu klinik di Kabupaten Bojonegoro. Minggu (05/08/18).

Dirinya juga mempertanyakan kebenaran kabar yangbberedar di Salah Satu Media yang menurutnya telah menyebarkan fitnah kepada keluarganya. Menurutnya yang membuat kabar berita tersebut sangat sembrono tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepadanya atas kebenaran informasi sebelum diberitakan.

“Oknum tersebut telah melakukan kebohongan publik dan melakukan fitnah kepada keluarganya.” Kata Perempuan yang juga Bidan ini.

Terkait dengan laporan di Polsek (Kapas.red) dirinya membenarkan bahwa Bambang melaporkan perkara ke Polsek seperti yang dimuat di media online tersebut namun selebihnya isi berita tersebut tidak benar.

Naning juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya dengan Bambang Wahyu Ismoyo, masih berstatus pasangan suami isri.

Kepada suarabojonegoro.com ini NN, menyatakan bahwa Bambang Wahyu Ismoyo, meminta dirinya untuk menandatangani perjanjian pembagian harta bersama (harta gono gini) walaupun belum bercerai.

“Padahal gono gini itu kan kalau sudah cerai, intinya dia (Bambang.red) mau mencabut (laporannya.red) kalau saya mau menandatangani perjanjian itu. Dan di draf itu sangat merugikan saya, termasuk saya harus memberikan surat kuasa ke dia untuk menjual semua aset,” ujarnya.

Perempuan 43 tahun ini juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Bambang tidak lain adalah untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada keluarganya supaya dia mau menandatangai perjanjian pembagian harta gono gini meskipun masih sebagai suami istri.

Dari pihak keluarganya, lanjutnya selama ini pihak keluarganya selalu mendukung dan membantu semua usahanya. Bahkan NN mengaku selama pernikahannya selama 19 tahun dirinya sering mengalami tindakan kasar (pemukulan.red) juga tidak diberi nafkah.

“Selama ini saya hidup dari gaji saya sendiri sebagai PNS. Saya itu inginnya damai, kalau bisa dibicarakan baik-baik ya diselesaikan dengan baik, tidak usah sampai keranah hukum,” tuturnya.

Masih penjelasan dari Naning, Ada tiga poin dari surat perjanjian yang diajukan oleh pihak Bambang Wahyu Ismoyo, yang dianggap memberatkannya diantaranya adalah membagi harta bersama dan tunduk pada perjanjian, penjualan obyek-obyek harta bersama yang dimiliki oleh para pihak.

“Dan untuk menentukan siapa yang akan melakukan pengelolaan usaha klinik maupun apotik agar marwah dan kondisi masing-masing obyek tetap terjaga,” pungkasnya.

Sementara itu Imam Syafi’i selaku Kuasa Hukum Bambang Ismoyo dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya saat di konfirmasi terkait hal tersebut dirinya enggan berkomentar.

“No coment,” jawabnya singkat. (Bim/red).

Rsporter : Bima Rahmat
Editor: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.