Kades Mayangrejo Katakan Tidak Ada Dugaan Penyimpangan Di Desanya

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait Dugaan Penyimpangan yang ditudingkan oleh Tarmuti, Wakil BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, terhadap kegiatan Desa yaitu Pengurugkan lapangan Desa Setempat dengan anggaran Rp65 juta, yang sampai saat ini belum terealisasi.

Dikatakan Oleh Sunaryo, Kepala Desa Mayangrejo bahwa sampai saat ini anggaran senilai Rp65 juta belum keluar, karena masih tahapan pengajuan proposal. “uangnya belum cair, karena baru masuk tahap III, karena anggaran dari DD 2018” Kata Kades Mayangrejo saat dikonfirmasi oleh Wartawan SuaraBojonegoro.com.

Kades juga mengatakan bahwa untuk pengurugkan Lapangan adalah anggaran DD tahun 2018.

Kemudian dijelaskan juga soal pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) adalah berasal dari dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dari DPRD Bojonegoro Fraksi Demokrat, dan dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu rekanan (CV).

“Memang pembangunan TPT ada tapi bukan swakelola seperti yang dikatakan, akan tetapi berasal dari jasmas, tapi sayabtidak tahu nilainya dan kami hanya terima bersih berupa TPT,” Jelas Sunaryo.

Kemudian untuk papan pengumuman atau plang proyek memang belum dipasang akan tetapi dipasang pada akhir tahun 2018.

Dilanjutkan juga menganai tudingan tidak transparannya pemdes dan juga pihak Desa tidak pernah menerima SPJ, namun Sunaryo menjelaskan bahwa di Pemdes ada SPJ maupun LPJ dan seharusnya menurus Suryono, Tarmuti menayakan ke dirinya saat ditanya wartawan.

“Semua ada SPJ maupun LPJ, karena Tidak tanya kesaya sehingga Tarmuti tidak tahu,” Tambah Kades Mayangrejo.

Sunaryo menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Tarmuti tidak benar sama sekali, dan jika memang ada kesalahan dari pihak Desa, Kades meminta agar dirinya konfirmasi ke pihak Pemdes.

Sebelumnya Diberitakan bahwa dugaan adanya penyimpangan yang disampaikan oleh salah satu Wakil Ketua BPD, Tarmuti terkait pengurugkan dan juga soal pembangunan TPT karena Tarmuti hingga saat ini mengaku belum menerima SPJ atau LPJ. Karena menurut Tarmuti sehingga dirinya sebagai BPD seharusnya mengetahui dan juga punya salinan laporan setiap kegiatan di Desa Mayangrejo. (Bim/Red)

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.