Jual Solar Bersubsidi Dari SPBU Jetak, Warga Tasikmalaya Ini Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – RAP (19) warga Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang rencananya akan dijual ke berbagai industri di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Selasa (31/07/18).

Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam pers rilis yang digelar hari Senin (30/07/18) kemarin. Kapolres menyatakan bahwa saat ini tersangka REZ sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro.

“Yang bersangkutan membeli solar subsidi dari SPBU di Jetak dan akan dijual rencananya ke proyek-proyek yang ada di Bojonegoro,” katanya.

Saat disinggung keterlibatan operator SPBU, Kapolres menegaskan bahwa keterlibatan yang bersangkutan setelah dilaksanakan pemeriksaan yang bersangkutan hanya sebagai penjual saja. Sesuai dengan SOP dari SPBU di Jalan MT Hariono tersangka telah diberhentikan.

“Karena disetiap mesin di SPBU sudah diberi peringatan jika tidak boleh menjual dengan menggunakan cirigen. Apabila menjual harus dengan surat keterangan, dan tersangka lalai dalam hal tersebut dan diberhentikan oleh SPBU,” ujarnya.

Dalam kejadian penjualan solar bersubsidi tersebut Mapolres Bojonegoro mengamankan barang bukti diantaranya adalah satu unit mobil yang dipergunakan untuk mengangkut solar, drum, alkon, dan 200 liter solar.

“Menurut keterangan tersangka baru melakukan satu kali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka RAP dijerat Pasal 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.