Cairan Rokok Elektrik Dikenai Cukai

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM Seperti yang diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik per 1 Juli 2018.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Wahyu Kusumanto, kepada suarabojonegoro.com dirinya menyatakan bahwa pengenaan cukai dengan tarif 57 persen tersebut merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan intruksi pemerintah.

Selain itu pengenaan cukai pada cairan rokok elektrik ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.

“Pungutan cukai terhadap vape ini dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya bukan terhadap alatnya,” katanya.

Adapun guna mempermudah pelaksanaan aturannya tersebut pohak Bea Cukai akan memberikam masa relaksasi. Yang mana dalam pelaksanaan rwlaksasi ini Bea Cukai memberikan selama tiga bulan yakni hingga 1 Oktober 2018 mendatang. Hal ini bertujuan untuk memberikan persiapan kepada para pengusaha guna mempersiapkan perijinan.

“Dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” ujarnya.

Wahyu Kusumanto, dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa saat ini bea dan cukai sudah mendata beberapa toko yang menjual cairan pada rokok elektrik tersebut. Data yang dihimpun Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro terdapat 3 toko.

“Sedangkan, di Kabupaten Tuban terdapat 4 toko yang menyediakan atau menjual cairan ekstak pada rokok elektrik,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.