Pemberhentian 6 Kades Dianggap Prematur

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – pemberhentian terhadap 6 Kepala Desa Oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui surat yang ditanda tangani Pj. Bupati Bojonegoro menuai Kontra dari beberapa kepala Desa di Bojonegoro, Salah Satunya adalah Samudi Kepala Desa Kepihkidul, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.

Samudi mengatakan bahwa pemberhentian terhadap 6 Kepala Desa Di Bojonegoro ini dianggap Prematur, dan tidak memenuhi unsur aturan yang seharusnya dilakukan.

“Seharusnya pemberhentian Kepala Desa ini melalui BPD (Badan Permuayawaratan Desa) yang diusulkan kepada Pemkab Bojonegoro, baru ada Proses,” Kata Samudi, Kamis (26/7/18).

Dijelaskan juga bahwa terkait diberhentikan karena tidak melantik perangkat Des, hal itu adalah kewenangan Kepala Desa setempat, bukan kewajiban.

“Melantik perangkat Desa adalah Kewenangan bukan kewajiban bagi kepala Desa,” Kata Samudi.

Ditambahkan pemberhentian kepala Desa seharusnya melalui proses yang panjang, tidak harus langsunh dihentikan dan pihaknya sangat menyayangkan tindakan pemkab Bojonegoro yang harus memberhentikan 6 Kepala Desa yang belum melantik perangkat Desa dari hasil ujian Perangkat Desa.

Sebelumnya diberitakan bahwa Enam Kepala Desa di kabupaten Bojonegoro diberhentikan dengan tidak hormat, melalui surat keputusan yang Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto melalui surat keputusan tertanggal 25 Juli 2018.

Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya kecamatan Malo.

Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat. (Sas*)

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.