Pengenaan Cukai Cairan Vape Masih Pembahasan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) bakal mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape. Namun, pengenaan cukai pada cairan rokok elektrik tersebut hingga kini masih dalam pembahasan.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Perbendaharaan Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Wahyu Kusumanto. Ia menyatakan, bahwa saat ini pihak bea dan cukai masih menuggu arahan atas beberapa perubahan dari Pusat.

“Saat ini masih menuggu arahan dari pusat, posisi sekarang masih dalam pemyiapan perubahan peraturan-peraturan yang ada,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com, Rabu (24/7/2018).

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco.

Ia mengaku, bahwa saat ini bea dan cukai sudah mendata beberapa toko yang menjual cairan pada rokok elektrik tersebut. Data yang dihimpun Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro terdapat 3 toko.

Sedangkan, di Kabupaten Tuban terdapat 4 toko yang menyediakan cairan ekstak pada rokok elektrik. “Ada empat jenis yang tergolong HPTL, jadi dikenai cukai karena di dalamnya ada unsur tembakaunya,” ucapnya.

Lebih jauh, Wahyu Kusmanto menjelaskan bahwa sampai saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi internal bea dan cukai. Tetapi, sosialisasi tersebut masih dalam tahap perubahan RPMK.

“Kalau pengusaha pabrikan mau membeli pita cukai ada formatnya kan, nah formatnya ini harus dirubah lagi, untuk mengakomodir tarif advalorum untuk HPTL,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa selama ini untuk cukai rokok tarifnya spesifik. Yakni, misalnya pada tarif cukai rokok pada sigaret kretek tangan Rp 100 rupiah perbatang. Sedangakan, cairan ekstrak pada rokok elektrik permili liter.

“Cara penghitungannya ini masih digodok, saya berharap dalam waktu dekat nanti sudah bisa disebar luaskan ke publik atau masyarakat,” pungkasnya. (bim/yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.