920 Bidang Tanah Milik Pemkab Belum Bersertifikat

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti, menytakan bahwa masih terdapat 920 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang belum bersertifikat.

Pemkab Bojonegoro tidak dapat memproses srtifikat tersebut secara bersamaan. Tapi, sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan, jika setiap tahunnya pihaknya mencicil 30 sampai 40 bidang tanah untuk disertifikatkan.

“Untuk mensertifikatkan tanah tersebut, BPKAD Bojonegoro menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Dana itu, digunakna untuk keperluan administrasi,” katanya, Sabtu (21/7/2018).

Anggaran sebesar tersebut, untuk membeli materai, foto copy dan lain sebagainya. Selain itu, pihaknya menuturkan jika sertifikat tersebut sangatlah penting, hal itu dikarenakan sebagai pengakuan hak milik secara permanen.

“Sertifikat merupakan tanda bukti hak kepemilikan atas tanah-tanah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Negara (KPN) Kabupaten Bojonegoro, Geger Teguh Yuwono, menuturkan jika sekitar 90 bidang tanah aset milik Pemkab Bojonegoro saat ini sedang dalam proses sertifikasi.

“Masih proses dan belum ada yang selesai,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.