Seorang Warga Kalitidu Ditangkap Polisi Saat Menimbang Sabu

oleh -
oleh

Seorang warga Desa Kalitidu, RT10/RW02, berinisial SS (41) diringkus Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro, atas mengedarkan serta menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Kapolres Bojonegoro, pada hari Selasa (03/07/18). Senin (16/07/18).

AKBP Ary Fadli menuturkan bahwa selain mengamankan seorang pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah dua buah timbangan besar dan kecil, dua buah HP, 2 buah jarum pentul, 2 kantong plastik klip berisi plastik klip kecil dan benig, 1 buah dompet,1 buah isolasi warna bening, 5 buah plastik klip ukuran sedang, 8 buah sedotan warna putih bening, 2 buah sedotan warna putih bening, 2 buah sekrop

“1 buah sedotan modifikasi, 1 buah pipet kaca, 1 buah kaca modifikasi, dan17 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu,” katanya kepada awak media saat pers rilis yang digelar Senin kemarin.

Kapolres menjelaskan bahwa penagkapan SS tersebut berdasarkan dari laporan dan informasi masyarakat dan selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro kemudian melakukan penagkapan.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang menimbang sabu yang sudah dikemas di dalam beberapa plastik klip yang berada di dalam kamar pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya SS dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2209 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan pasal 127 tentang penyalahgunaan Narkotika golongan I dengan penjara paling lama 4 tahun.

“Untuk jaringannya saat ini masih kami dalami,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.