Kades Mustakim Divonis 2 Bulan Penjara

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kepala Desa (Kades) Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, Mustakim, hanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro selama 2 bulan penjara, Kamis (5/7/2018) kemarin.

Meski berat, Kades Mustakim harus menerima kenyataan pahit ini. Sebab fakta persidangan, terdakwa Mustakim dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Mustakim sempat meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim saat sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 3 bulan penjara.

“Permohonan keringanan hukuman disampaikan secara lisan oleh terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (5/7/2018) kemarin.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa tidak memberikan suri tauladan kepada masyarakat. Terdakwa tidak mentaati penetapan pengadilan dengan jenis tahanan rumah.

Lalu, hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

“Antara korban Pertamina dengan terdakwa telah mencapai perdamaian dan pihak Pertamina sudah mencabut laporan perkaranya,” ujarnya.

Saat sidang, saksi dari pihak Pertamina Aset IV tidak hadir. Sebab, kata Isdaryanto, Pertamina sudah mencabut laporannya. Sehingga tidak hadir dalam persidangan. “Meski begitu, sidang tetap berlanjut hingga sidang putusan,” ucapnya.

Diketahui, bahwa terdakwa Kades Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim, dilaporkan PT Pertamina Aset IV ke Kepolisian Resor Bojonegoro atas dugaan pencurian pipa besi saluran minyak di Jalan PT Pertamina EP Field Cepu, Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo.

Dugaan pencuria tersebut terjadi pada Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Security Lapangan Distrik I Kawengan mendapat informasi telah terjadi dugaan pencurian pipa besi saluran minyak. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.