Isdaryanto: Sidang Kades Mustakim Memang Dipercepat

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro mempercepat sidang dugaan pencurian yang melibatkan Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim. Sebab, terdakwa Mustakim juga menjadi tersangka dalam perkara lain di Polres Ngawi.

“Dipercepat, kalau tidak bakal mengalami banyak kendala,” kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto kepada SuaraBojonegoro.com, Jumat (6/7/2018).

Sidang saksi hingga putusan pun akhirnya dilakukan, Kamis (5/7/2018) kemarin. Setalah itu, terdakwa langsung dibawa ke rumah tahanan Kepolisian Resor Ngawi. Sejak tanggal 3 Juli 2018 Polres Ngawi menetapkan Mustakim sebagai tersangka.

“Tentunya untuk menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan akan mengalami banyak kendala dan kesuliatan, diantaranya adalah harus melalui pinjaman tahanan,” kata Isdaryanto.

BACA JUGA: Kades Mustakim Divonis 2 Bulan Penjara

Kalau dilakukan berulang ulang akan sangat menyulitkan. Baik dari sisi biaya, keamanan dan keselamatan serta meminimalisir resiko apabila ada sesuatu di jalan yang mengakibatkan melarikan diri dan lain sebagainya.

“Untuk menghindari resiko tersebut, maka diputuskan dalam rapat pimpinan agar sidang digelar secepatnya, segera diselesaikan dan segera dijatuhi pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim, pada (28/1/2018) diduga telah mencuri pipa besi saluran minyak di Jalan PT Pertamina EP Field Cepu Dusun Ngudal Desa Kedungrejo Kecamatan Malo.

Selain kasus pencurian tersebut, terdakwa Mustakim dibekuk Satuan Reskoba Polres Ngawi di Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro, tepatnya depan SPBU Njoho Dusun Njoho, Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Senin (2/7/2018) lalu.

Hasil penggeledahan, dalam saku terdakwa Mustakim ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram yang terbungkus dalam rokok mild. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.