Kades Mustakim Bakal Beralih Penahanan Rutan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, Mustakim, bakal berubah status dari tahana rumah menjadi tahanan rutan. Namun, saat ini Majelis Hakim, pimpinan PN Bojonegoro dan Pimpinan Kejaksaan masih berkoordinasi.

“Saat ini masih proses koordinasi,” kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto kepada SuaraBojonegoro.com, Selasa (3/7/2018).

Pihaknya membenarkan bahwa oknum Kades Mustakim telah dibekuk Satreskoba Polres Ngawi pada Senin (2/7/2018) dini hari kemarin. Mistakim ditangkap Polisi sebeb kedapatan membawa sabu seberat 0,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok mild dalam saku celana.

“Kalau ada perkembangan selanjutnya, kami akan kabari,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengenai status penahanan masih dibicarakan apakah masih tetap dengan status tahanan rumah atau dialihkan ke jenis penahanan lain tahanan rutan. Mengenai perkaranya, yang bersangkutan selain harus menghadapi perkara dugaan 363 KUHP di PN Bojonegoro.

“Juga harus menghadapi perkara dugaan narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi,” kata Isdaryanto.

Sementara itu, dalam status penahanan rumah atau kota untuk pengawasan langsung yang sifatnya melekat kepada tersangka/terdakwa. Untuk ditingkat penahanan PN Bojonegoro memang Pengadilan tidak memiliki satuan/perangkat yang melakukan pengawasan langsung.

“Hanya, dari kepatuhan untuk menghadiri persidangan,” ucapnya.

Kepatuhan setiap saat diperlukan terkait persidangan bisa hadir atau tidak. Itu yang menjadi pertimbangan bagi Majelis untuk meneruskan status tahanan kota/rumah tersebut atau tidak. Apabila tidak dipatuhi sesuai dalam permohonan pengalihan tahanan yang bersangkutan, ada konsekuensinya.

“Maka Majelis bisa mengalihkan ke jenis penahanan rutan,” imbuhnya. (die/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.