Godok Perjanjian Kerjasama Antar Daerah Ratubangnegoro

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Rapat pembahasan perjanjian kerjasama antar daerah Ratubangnegoro dibuka resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Joko lukito, di cretive room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (3/7/2018) malam.

Rapat antar daerah itu dijadwalkan berlangsung 3 hari. Tanggal 3-5 Juli 2018. Dihadiri Asisten I dan SKPD terkait dari Kabupaten Blora, Tuban, Rembang, dan Bojonegoro

Joko Lukito mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 360 sampai 368 telah mengatur prinsip-prinsip kerjasama antar daerah. Karena itu, sejak tahun 2006, empat kabupaten ini menjalin kerjasama demi kemajuan bersama khususnya di Bojonegoro.

Seperti pembangunan jembatan Kasiman yang menghubungkan antara Kabupaten Bojonegoro dengan Blora. Penerangan jalan, lintas batas penanggulangan bencana alam yang dilakukan oleh BPBD setempat.

Joko Lukito menambahkan, bahwa tahun 2017 hingga 2018 Kabupaten Bojonegoro menjadi sekretaris BKSAD (Badan Kerjasama Antar Daerah) tentunya sesuai perjanjian sebagai sekretaris tahun berikutnya adalah Kabupaten Blora.

“Diharapkan BKSAD ini dapat lebih produktif dan terjalin kerjasama yang baik antara SKPD pelaksana,” katanya.

Rapat kali ini ada 4 agenda yang akan dibahas terkait perjanjian kerjasama antar daerah. Pertama, penanganan kesehatan di lintas batas ratubangnegoro. Kedua, perlindungan sosial di wilayah ratubangnegoro.

Lali, ketiga, pengembangan pariwisata diwilayah ratubangnegoro. Dan yang keempat adalah standarisasi perlindungan konsumen antara Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

“Berharap agar rapat pembahasan perjanjian kerjasama antar daerah dapat menghasilkan sesuatu yang produktif demi kemajuan bersama,” imbuhnya. (lis/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.