TPS Rawan Money Politik, Bentuk Tim Khusus

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak diselenggarakan pada 27 Juni 2018 besok. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro mengklaim telah membentuk tim khusus pencegah terjadinya Money Politik.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, M Yasin mengatakan, bahwa pihaknya telah membentuk tim yang akan berpatroli menyisir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) disetiap wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Bekerja sama dengan relawan dari LIRA dan Pemuda Pancasila Bojonegoro,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com, Selasa (26/6/2018).

Ia menegaskan, bahwa semua TPS di wilayah Kabuapten Bojonegoro berpotensi rawan money politik. Selain itu, untuk hasil pemetaan pihaknya mengindikasi yang ditentukan TPS rawan money politik berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Baureno, dan Purwosari.

“Semua TPS berpotensi rawan. Hasil pemetaan kami sesuai indikasi yang ditentukan TPS rawan berada di Kecamatan Bojonegoro, Baureno dan Purwosari,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, menjaga kondisi agar tetap kondusif selama masa tenang dan masa pemilihan, tidak membrikan uang atau barang lainnya untuk mempengruhi pemilih, menutup atau menghapus akun medsos paslon yang di dafatrkan di KPU serta menyerahkan LPPDK ke KPU.

“Begitu pula pesan yang sama untuk pemilih dan masyarakat Bojonegoro agar menjga dan waspada terhadap money poltik, jangan mau dibeli atau dipengaruhi dengan uang atau apapun untuk memilih. Langsung saja sampaikan pada PPL, Panwascam atau ke Panwaskab,” jelasnya.

Langkah-langkah dan himbauan. Pihaknya terus melakukan patroli ke kecamatan, desa, dan TPS yang dianggap rawan. Kepada tim kampnye/paslon dan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di masa tenang dan mentaati peraturan.

“Kepada semua pemilih agar menggunakan hak pilihnya dengan baik. Hindari politik uang,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly dalam rilisnya menyatakan, pemberi dan penerima uang (money politik) terancam penjara minimal hukuman 36 bulan hingga 72 bulan sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia mengaku jika kondisi disemua TPS rawan politik uang. Apalagi kawasan pedesaan. Karena itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat tanpa kecuali harus ikut mengawal dan untuk tidak melakukan.

“Sedangkan untuk pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, silakan laporkan pada Panwaslu Kabupaten. Tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup yakni unsur formil nama dan alamat pelapor terlapor. Dan unsur materiil, uraian kejadian, waktu tempat kejadian, alat bukti dan saksi,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.