Pemkab Tak Punya Kewenangan Mengatur UPP

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Himas) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiharto, dalam konfrensi persnya pada hari Jumat 22 Juni 2018, menyatakan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pelaksanannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minum, yang mana pada intinya terkait upah ketenagakerjaan menjadi wewenag Gubernur, dan upah minimum yang dikenakan dalam peraturan tersebut adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UM Sektoral). Sabtu (23/06/18).

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui surat tertanggal 19 Maret 2018 Nomor : 560/2500/108.4/2018, Hal Upah Umum Perdesaan, yang mana pada intinya karena UUP sesuai peraturan Pemkab Bojonegoro tidak mempunyai dasar kewenagan, selanjutnya diminta Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri padat karya Terentu di Kabupaten Bojonegoro, dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2015 tentang besaran dan wilayah Pemberlakuan UUP Padat Karya Tertentu di Kabupaten Bojonegoro,” katanya.

Heru Sugiharto, dalam kesempatan ini menegaskan berdasarkan hal tersebut diatas dua peraturan Bupati tentang UUP dimaksud selain selain tidak ada dasar kewenagan, sudah tiga tahun yakni sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 tidak ada penyesuaian dengan UMK yang setiap tahun ada kenaikan

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengusaha, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memandang perlu untuk mencabut dua Peraturan Bupati Bojonegoro terkait UUP dimaksut,” katanya.

Hal senada juga disampaika oleh Agus Suprianto, selaku Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) Kabupaten Bojonegoro, dirinya mengaku jika sampai saat ini ada satu perusahaan yang nasih menerapkan UUP, yakni perusahaan sepatu di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

“Sampai saat ini ada satu perusahaan yang masih menerapkan UUP, yakni pabrik sepatu yang ada di Kecamatan Kanor,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.