ASN Terbukti Korupsi & Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) selain mendapatkan hukuman pidana juga akan mendapatkan sangsi dipecat dengan tidak hormat apabila tersandung kasus korupsi. Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Bidang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Zainuddin. Sabtu (16/06/18).

Kepada suarabojonegoro.com, dirinya menegaskan bahwa tindakan korupsi terlebih ada kekurangan Negara dan dinyatak bersalah oleh Pengadilan serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat atau dengan kata lain dipecat,” katanya.

Selain kejahatan korupsi, lanjutnya ASN yang terlibat dengan narkoba terkait dengan PP 11 tahun 2017 maka akan dilihat terlebih dahulu apakah yang ASN tersebut sebagai pemakai, atau sebagi pengedar. Adapun jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengedar maka akan mendapatkan sangsi pemecatan.

“Itupun masih melihat vonisnya karena jika di vonis lebih dari dua tahun jangan harap tetap bisa menjadi abdi negara lagi,” ujarnya.

Paa kesempatan ini, Zainuddin juga menjelaskan bahwa mulai dari tahun 2015 sampai dengan bulan 6 tahun 2018 ini terdapat 6 ASN yang telah dipecat.

“ASN yang dipecat sebanyak 6 orang ,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.