3 Oknum Kades Yang Baru Ditahan 2 Hari Oleh PN Sudah Keluar Dari Penjara

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Tiga Oknum Kepala Desa yang tersandung masalah Hukum ini, dan baru saja dua hari mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakat Bojonegoro setelah awalnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, namun saat ini sudah keluar dari Tahanan Lapas Bojonegoro, Jum’at (08/6/18).

Ketiga kades ini adalah Kades Sedah kidul kecamatan Purwosari CH, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari MYD, dengan kasus dugaan Penipuan perekrutan Persngkat Desa dan Kades Kedungrejo Kecamatan Malo M, dengan dugaan Pencurian Pipa Milik Pertamina.

Dari data yang di himpun suarabojonegoro.com bahw ketiga oknum kades yang menjadi tahanan PN Bojonegoro sejak Rabu (06/06/2018), diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah adanya permohonan pengalihan penahanan tiga oknum kades tersebut.

Sebelumnya kejaksan Negeri Bojonegoro menahan Ketiga oknum kades tersebut sejak hari Rabu (30/05/2018) oleh kejaksaan negeri Bojonegoro setelah ada pelimpahan dari penyidik kepolisian.

Setelah dirasa berkas dari Kejari Lengkap kemudia ketiga terdakwa dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (06/06/2018). Selang sehari menjadi tahanan PN Bojonegoro, tiba – tiba PN mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga oknum kades tersebut.

Saat di Konfirmasi beberapa Wartawan, Menurut Humas PN Bojonegoro Isdaryanto SH MH bahwa Untuk tiga terdakwa CH yang menjamin istrinya, Reni Meinina dan penjamin berjanji akan menghadirkan terdakwa setiap saat diperlukan dalam pemeriksaan persidangan.

“Pertimbangan lainnya dari majelis hakim adalah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan,” Terang Isdariyanto.

Dengab dasar tersebur dan atas pertimbangan – pertimbangan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Pransis Sinaga, SH.MH mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

“untuk terdakwa Masyudi yang menjamin istrinya warningsih, Pertimbangan dalam penetapan pengalihan penahanan sama,” Tambahnya.

Sementara itu disampaikan pula bahwa terdakwa M. Juga dialihkan penahanan dari rutan ke tahanan rumah. Dengan pertimbangan ada surat permohonan pengalihan tahanan, ada jaminan dari istri, adanya perdamaian dengan korban, dan pencabutan laporan dari korban (Pertamina).

Terdakwa M juga menulis pernyataan bermataerei bahwa tidak akan melarikanndiri dan menghilangkan barang buktinserta melarikan diri. “Permohonan tersebut dikabulkan per hari ini Jumat tanggal 8 Juni 2018, Permohonan masuk tanggal 6 juni 2018. Penahanan ini berlaku 30 hari sejak dilimpahkan, yaitu sampai tanggal 5 juli 2018,” Terang Humas PN Bojonegoro.

Ditambahkan juga bahwa status penahanan bisa berubah, tergantung pelaksanaan persidangan, terdakwa kooperatif atau tidak dan sebagainya. (Sas*)

Reporter: Sasmito

No More Posts Available.

No more pages to load.